Berita Internasional
Donald Trump Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana Usai Divonis Bersalah
Donald Trump mencatatkan sejarah sebagai Presiden terpilih AS pertama yang dihukum karena tindak pidana berat.
Pada masa jabatannya sebagai presiden antara tahun 2017 hingga 2021, ia pernah dihadapkan pada tuduhan serupa.
Namun, Trump selalu berhasil menghindar dari hukuman berat hingga akhirnya kasus ini mencapai vonis pengadilan.
Sebagai informasi, Trump dinyatakan bersalah pada bulan Mei atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran 130.000 USD kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.
Pemalsuan ini dilakukan untuk menyamarkan pembayaran uang tutup mulut sebagai pengeluaran bisnis legal.
Pembayaran tersebut, bertujuan untuk membeli kesunyian Daniels atas dugaan hubungan pribadi dengan Trump pada tahun 2006.
Baca juga: KPU Serahkan Berkas Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo ke DPRD
Trump awalnya membantah mengetahui soal pembayaran ini.
Namun Michael Cohen, yang saat itu merupakan pengacara pribadi Donald Trump, mengungkapkan bahwa Trump terlibat dalam proses pembayaran dan penggantian dana tersebut.
Meski divonis bersalah, Trump tampaknya tidak terpengaruh dan tetap berambisi melanjutkan langkah politiknya.
Dengan vonis yang tidak membatasi kebebasannya, ia masih memiliki peluang besar untuk melanjutkan kampanye politiknya menuju pemilihan presiden pada 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Bersalah atas Kasus Uang Tutup Mulut, Trump Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana, https://www.tribunnews.com/internasional/2025/01/11/divonis-bersalah-atas-kasus-uang-tutup-mulut-trump-jadi-presiden-pertama-as-berstatus-terpidana?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fdhgsbvfbhsbgfvh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.