Berita Internasional
Donald Trump Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana Usai Divonis Bersalah
Donald Trump mencatatkan sejarah sebagai Presiden terpilih AS pertama yang dihukum karena tindak pidana berat.
TRIBUNGORONTALO.COM-Donald Trump Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana Usai Divonis Bersalah.
Donald Trump mencatatkan sejarah sebagai Presiden terpilih AS pertama yang dihukum karena tindak pidana berat.
Meski begitu, presiden AS yang akan dilantik ini terhindar dari hukuman berat tuduhan memalsukan dokumen bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang aktris film dewasa.
Pada hari Jumat (11/1/2025), Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman berupa 'pembebasan tanpa syarat' kepada Trump.
Hakim Juan Merchan mengatakan, bahwa ini adalah kasus yang luar biasa.
"Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan dengan serangkaian keadaan yang begitu unik dan luar biasa," ujar Hakim Juan Merchan sebelum membacakan vonis, dikutip dari BBC.
Baca juga: Pelantikan Gubernur dan Dua Bupati di Gorontalo Ditunda, Ini Alasannya
Trump, yang tampil melalui panggilan video dari kediamannya di Florida, didampingi oleh tim pengacara dan diapit oleh dua bendera Amerika Serikat.
Dalam pernyataannya, ia dengan tegas menyatakan dirinya 'sepenuhnya tidak bersalah'.
"Ini adalah pengalaman yang sangat mengerikan," kata Trump.
Ia mengeklaim, kasus ini merupakan "perburuan politik" yang dirancang untuk merusak reputasinya dan menghalangi langkahnya menuju Gedung Putih.
Baca juga: Pria Bakar Motor Gara-gara Emosi saat Ditilang Polisi, Berakhir Minta Maaf
"Itu dilakukan untuk merusak reputasi saya sehingga saya akan kalah dalam pemilihan, dan jelas itu tidak berhasil," ujarnya dengan nada penuh keyakinan, dikutip dari Al Jazeera.
Keputusan pengadilan berarti bahwa meskipun Trump dinyatakan bersalah, ia tidak akan menghadapi hukuman penjara, denda, atau masa percobaan.
Hukuman ini hanya akan tercatat dalam catatan permanennya, tetapi tidak menghalangi jalannya untuk kembali bertarung dalam pemilihan presiden mendatang.
Keputusan ini muncul sehari setelah Mahkamah Agung AS menolak upaya tim hukum Trump untuk menunda hukuman tersebut, yang dilakukan sebelum pelantikannya sebagai pemimpin Partai Republik pada 20 Januari mendatang.
Kasus ini bukan pertama kalinya Trump menghadapi kontroversi terkait pembayaran uang tutup mulut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fdhgsbvfbhsbgfvh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.