Berita Internasional

Donald Trump Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana Usai Divonis Bersalah

Donald Trump mencatatkan sejarah sebagai Presiden terpilih AS pertama yang dihukum karena tindak pidana berat.

Editor: Minarti Mansombo
Tangkapan Layar Video X/Twitter
Presiden terpilih AS, Donald Trump divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut 

TRIBUNGORONTALO.COM-Donald Trump Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana Usai Divonis Bersalah.

Donald Trump mencatatkan sejarah sebagai Presiden terpilih AS pertama yang dihukum karena tindak pidana berat.

Meski begitu, presiden AS yang akan dilantik ini terhindar dari hukuman berat tuduhan memalsukan dokumen bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang aktris film dewasa.

Pada hari Jumat (11/1/2025), Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman berupa 'pembebasan tanpa syarat' kepada Trump. 

Hakim Juan Merchan mengatakan, bahwa ini adalah kasus yang luar biasa.

"Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan dengan serangkaian keadaan yang begitu unik dan luar biasa," ujar Hakim Juan Merchan sebelum membacakan vonis, dikutip dari BBC.

Baca juga: Pelantikan Gubernur dan Dua Bupati di Gorontalo Ditunda, Ini Alasannya

Trump, yang tampil melalui panggilan video dari kediamannya di Florida, didampingi oleh tim pengacara dan diapit oleh dua bendera Amerika Serikat.

shdhahbbhghv vvgv
Presiden terpilih AS, Donald Trump divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut

Dalam pernyataannya, ia dengan tegas menyatakan dirinya 'sepenuhnya tidak bersalah'.

"Ini adalah pengalaman yang sangat mengerikan," kata Trump. 

Ia mengeklaim, kasus ini merupakan "perburuan politik" yang dirancang untuk merusak reputasinya dan menghalangi langkahnya menuju Gedung Putih.

Baca juga: Pria Bakar Motor Gara-gara Emosi saat Ditilang Polisi, Berakhir Minta Maaf

"Itu dilakukan untuk merusak reputasi saya sehingga saya akan kalah dalam pemilihan, dan jelas itu tidak berhasil," ujarnya dengan nada penuh keyakinan, dikutip dari Al Jazeera.

Keputusan pengadilan berarti bahwa meskipun Trump dinyatakan bersalah, ia tidak akan menghadapi hukuman penjara, denda, atau masa percobaan.

Hukuman ini hanya akan tercatat dalam catatan permanennya, tetapi tidak menghalangi jalannya untuk kembali bertarung dalam pemilihan presiden mendatang.

Keputusan ini muncul sehari setelah Mahkamah Agung AS menolak upaya tim hukum Trump untuk menunda hukuman tersebut, yang dilakukan sebelum pelantikannya sebagai pemimpin Partai Republik pada 20 Januari mendatang.

Kasus ini bukan pertama kalinya Trump menghadapi kontroversi terkait pembayaran uang tutup mulut. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved