Berita Gorontalo
Pelantikan Gubernur dan Dua Bupati di Gorontalo Ditunda, Ini Alasannya
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan serentak pada 7 Februar
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pelantikan gubernur dan dua bupati terpilih di Provinsi Gorontalo hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, resmi ditunda.
Penundaan ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 terlebih dahulu.
Jadwal baru pelantikan rencana baru akan dilakukan pada Maret 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS Sofyan Puhi dan Tonny Yunus Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Gorontalo
Baca juga: BREAKING NEWS: Rum Pagau dan Lahmudin Hambali Jadi Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Gorontalo
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan serentak pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025.
Namun, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pelantikan ini harus menunggu seluruh perkara PHPU selesai diputuskan oleh MK.
Pelantikan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota, harus dilakukan secara serentak.
Baca juga: BREAKING NEWS Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih Gorontalo
Karena itu, meskipun ada daerah yang tidak bersengketa, tetap harus menunggu penyelesaian perkara di MK. Jadwal pelantikan diperkirakan akan diundur hingga Maret 2025.
MK sendiri baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025.
Proses ini diperkirakan memakan waktu hingga 13 Maret 2025, dengan sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir dijadwalkan berlangsung pada 7-11 Maret 2025.
Setelah seluruh perkara selesai diputuskan, barulah pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan.
Di Gorontalo, penundaan pelantikan ini akan berdampak pada tiga kepala daerah terpilih, yakni gubernur dan wakil gubernur, Gusnar Ismail dan Idah Syahidah.
Serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi dan Tonny Yunus. Lalu juga Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, Rum Pagau dan Lahmudin Hambali.
Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden yang baru untuk menetapkan jadwal pasti pelantikan kepala daerah.
Pemerintah berharap semua pihak dapat bersabar. Penundaan ini dilakukan demi memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan keadilan terjamin untuk seluruh peserta Pilkada 2024.
Penundaan pelantikan ini menandai pentingnya proses penyelesaian sengketa pemilu secara tuntas, agar legitimasi kepala daerah terpilih tidak diragukan dan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan pemerintahan yang berkualitas.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/27062022_Pelantikan-Thariq-Modanggu_Gorontalo-Utara_.jpg)