Berita Gorontalo

KPU Serahkan Berkas Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo ke DPRD

Usai rapat pleno terbuka penetapan Cagub-Cawagub terpilih, hari ini KPU Provinsi Gorontalo menyerahkan berkas hasil pleno tersebut ke DPRD Provinsi Go

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
HMS
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, saat menyerahkan berkas hasil pleno penetapan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, Jumat (10/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- DPRD Provinsi Gorontalo telah menerima berkas usulan pengesahan dan pengangkatan Gubernur Gorontalo dan Wakil Gubernur Gorontalo terpilih.

Usai rapat pleno terbuka penetapan Cagub-Cawagub terpilih, hari ini KPU Provinsi Gorontalo menyerahkan berkas hasil pleno tersebut ke DPRD Provinsi Gorontalo.

"Berkas telah kami terima, dan semoga ini menjadi awal bagi kemajuan Provinsi Gorontalo," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin.

Baca juga: Pelantikan Gubernur dan Dua Bupati di Gorontalo Ditunda, Ini Alasannya

Baca juga: BREAKING NEWS Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih Gorontalo

Penyerahan berkas digelar di Ruang Ketua DPRD Provinsi Gorontalo siang tadi, Jumat (10/1/2025).

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola menyebut bilamana agenda ini merupakan upaya suksesi akhir penyelenggaraan pilkada serentak 2024.

Dalam sambutannya tadi malam, Sophian menuturkan bahwa pilkada Gorontalo sukses dan aman. 

"Ini bukan hanya karena peran kami, melainkan peran karena peran seluruh pihak," tukas Sophian. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, DPRD Provinsi Gorontalo melalui badan musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo akan segera mengagendakan waktu pelaksanaan paripurna. 

Merujuk pada surat edaran Menteri dalam negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan pelaksanaan pilkada serentak 2024, telah diatur mekanisme pasca penetapan hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. 

DPRD harus mengumumkan hasil penetapan dalam sidang paripurna sebelum disampaikan kepada presiden melalui Mendagri. 

Dalam hal DPRD tidak menyampaikan usulan pengesahan, makan presiden berdasarkan usul Mendagri mengesakan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur, terhitung lima bulan sejak KPU menyerahkan berkas ke DPRD Provinsi.  (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved