Berita Internasional

Donald Trump Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana Usai Divonis Bersalah

Donald Trump mencatatkan sejarah sebagai Presiden terpilih AS pertama yang dihukum karena tindak pidana berat.

Editor: Minarti Mansombo
Tangkapan Layar Video X/Twitter
Presiden terpilih AS, Donald Trump divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut 

TRIBUNGORONTALO.COM-Donald Trump Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana Usai Divonis Bersalah.

Donald Trump mencatatkan sejarah sebagai Presiden terpilih AS pertama yang dihukum karena tindak pidana berat.

Meski begitu, presiden AS yang akan dilantik ini terhindar dari hukuman berat tuduhan memalsukan dokumen bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang aktris film dewasa.

Pada hari Jumat (11/1/2025), Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman berupa 'pembebasan tanpa syarat' kepada Trump. 

Hakim Juan Merchan mengatakan, bahwa ini adalah kasus yang luar biasa.

"Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan dengan serangkaian keadaan yang begitu unik dan luar biasa," ujar Hakim Juan Merchan sebelum membacakan vonis, dikutip dari BBC.

Baca juga: Pelantikan Gubernur dan Dua Bupati di Gorontalo Ditunda, Ini Alasannya

Trump, yang tampil melalui panggilan video dari kediamannya di Florida, didampingi oleh tim pengacara dan diapit oleh dua bendera Amerika Serikat.

shdhahbbhghv vvgv
Presiden terpilih AS, Donald Trump divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut

Dalam pernyataannya, ia dengan tegas menyatakan dirinya 'sepenuhnya tidak bersalah'.

"Ini adalah pengalaman yang sangat mengerikan," kata Trump. 

Ia mengeklaim, kasus ini merupakan "perburuan politik" yang dirancang untuk merusak reputasinya dan menghalangi langkahnya menuju Gedung Putih.

Baca juga: Pria Bakar Motor Gara-gara Emosi saat Ditilang Polisi, Berakhir Minta Maaf

"Itu dilakukan untuk merusak reputasi saya sehingga saya akan kalah dalam pemilihan, dan jelas itu tidak berhasil," ujarnya dengan nada penuh keyakinan, dikutip dari Al Jazeera.

Keputusan pengadilan berarti bahwa meskipun Trump dinyatakan bersalah, ia tidak akan menghadapi hukuman penjara, denda, atau masa percobaan.

Hukuman ini hanya akan tercatat dalam catatan permanennya, tetapi tidak menghalangi jalannya untuk kembali bertarung dalam pemilihan presiden mendatang.

Keputusan ini muncul sehari setelah Mahkamah Agung AS menolak upaya tim hukum Trump untuk menunda hukuman tersebut, yang dilakukan sebelum pelantikannya sebagai pemimpin Partai Republik pada 20 Januari mendatang.

Kasus ini bukan pertama kalinya Trump menghadapi kontroversi terkait pembayaran uang tutup mulut. 

Pada masa jabatannya sebagai presiden antara tahun 2017 hingga 2021, ia pernah dihadapkan pada tuduhan serupa. 

Namun, Trump selalu berhasil menghindar dari hukuman berat hingga akhirnya kasus ini mencapai vonis pengadilan.

Sebagai informasi, Trump dinyatakan bersalah pada bulan Mei atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran 130.000 USD kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.

Pemalsuan ini dilakukan untuk menyamarkan pembayaran uang tutup mulut sebagai pengeluaran bisnis legal.

Pembayaran tersebut, bertujuan untuk membeli kesunyian Daniels atas dugaan hubungan pribadi dengan Trump pada tahun 2006. 

Baca juga: KPU Serahkan Berkas Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo ke DPRD

Trump awalnya membantah mengetahui soal pembayaran ini. 

Namun Michael Cohen, yang saat itu merupakan pengacara pribadi Donald Trump, mengungkapkan bahwa Trump terlibat dalam proses pembayaran dan penggantian dana tersebut.

Meski divonis bersalah, Trump tampaknya tidak terpengaruh dan tetap berambisi melanjutkan langkah politiknya. 

Dengan vonis yang tidak membatasi kebebasannya, ia masih memiliki peluang besar untuk melanjutkan kampanye politiknya menuju pemilihan presiden pada 2024.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Bersalah atas Kasus Uang Tutup Mulut, Trump Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana, https://www.tribunnews.com/internasional/2025/01/11/divonis-bersalah-atas-kasus-uang-tutup-mulut-trump-jadi-presiden-pertama-as-berstatus-terpidana?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved