Polisi Peras Penonton DWP
3 Polisi Pemeras Penonton DWP hingga Dapat Rp2,5 M Dipecat Tak Hormat
Kasus pemersan yang dilakukan oleh 3 oknum polisi masih terus berlanjut. Kabar terbaru 3 oknum polisi di berhentikan/dipecat secara tidak hormat.
Hasil sidang etik memutuskan Donald mendapat sanksi etika karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Sebelum dipecat, Donald menjalani sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari mulai 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang patsus Biro Provos Div Propam Polri.
2. Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful
Yudhy Triananta Syaeful menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai Rabu (1/1/2025) pukul 03.30 WIB di ruang sidang Div Propam Polri.
Yudhy disebut ikut mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing dan Indonesia karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Namun saat melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, Yudhy melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf A (1) jo Pasal 10 Ayat 2 huruf I, Pasal 10 Ayat 1 huruf F, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Demi Beli Iphone, 2 Remaja Bongkar Brangkas Milik Saudaranya di Sumedang, Terancam 7 Tahun Penjara
"Diputuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar juga diberikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," lanjut Truno.
Yudhy juga mendapat sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari mulai 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang patsus Biro Provos Div Propam Polri.
3. Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia
Malvino Edward Yusticia mengikuti sidang etik Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB, dan dilanjutkan Kamis (2/1/2025) pukul 09.00 WIB-16.30 WIB di ruang sidang Div Propam Polri.
Sebagai Kasubdit Res Narkoba Polda Metro Jaya, Malvino ikut mengamankan penonton DWP 2024 karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Namun, para penonton DWP 2024 yang berasal dari dalam dan luar negeri malah dimintai sejumlah uang agar bebas dari pemeriksaan polisi.
Malvino dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Hasil putusan sidang adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Truno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/gfhgdhhsdayghghghy.jpg)