Berita Viral

Demi Beli Iphone, 2 Remaja Bongkar Brangkas Milik Saudaranya di Sumedang, Terancam 7 Tahun Penjara

Dua remaja di Sumedang nekat bongkar brangkas milik saudaranya demi bisa membeli HP iPhone 14 Pro

Tribun Jabar/Seli Andina Miranti
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menunjukkan barang bukti pencurian brankas yang dilakukan 2 remaja, Kamis (2/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua remaja di Sumedang nekat bongkar brangkas milik saudaranya.

Isi di dalam brangkas tersbeut sebenarnya akan diperlukan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Namun, dua remaja ini malah langsung membeli iPhone 14 Pro menggunakan isi brangkas tersebut.

Dua remaja warga Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat berinisial BS (15) dan FLG (15), tertangkap setelah menggasak brankas milik saudara mereka.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Drastis Hari Ini, Jumat 3 Januari 2025: Cek Harganya Sekarang!

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (2/1/2025) di Dusun Bojong Inong, Desa Jatimulya.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan kedua pelaku merupakan pelajar dan memiliki hubungan keluarga dengan korban, Muhammad Nurmansyah (52).

Korban, yang baru pulang dari bersilaturahmi di Kabupaten Majalengka, kaget saat menemukan pecahan kaca di rumahnya.

"Korban melihat ada pecahan kaca. Lalau curiga dan masuk kamar. Ternyata brankas di dalam lemari sudah hilang, langsung menghubungi polisi," ujar Joko Dwi Harsono.

Baca juga: Bos Rental Tewas Ditembak Komplotan Penggelapan Mobil di Tol Tangerang-Merak, Pelaku Ngaku TNI

Brankas yang dicuri berisi uang tunai sebesar Rp 294 juta dan perhiasan emas seberat 60 gram, sehingga total kerugian korban mencapai Rp 348 juta.

Tak berselang lama, hanya dalam waktu dua jam, kedua pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.

Uang hasil pencurian tersebut telah digunakan untuk membeli iPhone 14 Pro.

Baca juga: Sempat Ngeluh Dada Sesak dan Kaku Kram, Wanita di Kota Siantar Ditemukan Tewas oleh Warga

"Rencananya uangnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, tapi sudah dibelikan ponsel," tambah Joko Dwi Harsono.

Saat ini, kedua remaja tersebut meringkuk di tahanan Polres Sumedang dan diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved