Polisi Peras Penonton DWP

3 Polisi Pemeras Penonton DWP hingga Dapat Rp2,5 M Dipecat Tak Hormat

Kasus pemersan yang dilakukan oleh 3 oknum polisi masih terus berlanjut. Kabar terbaru 3 oknum polisi di berhentikan/dipecat secara tidak hormat.

Editor: Minarti Mansombo
KOMPAS.COM / KIKI SAFITRI
Kasus pemersan yang dilakukan oleh 3 oknum polisi masih terus berlanjut. Kabar terbaru 3 oknum polisi di berhentikan/dipecat secara tidak hormat. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Kasus pemersan yang dilakukan oleh 3 oknum polisi masih terus berlanjut. Kabar terbaru 3 oknum polisi di berhentikan/dipecat secara tidak hormat.

Adapun tiga polisi tersebut dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Ketiga polisi yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yakni mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS), mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS), dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY).

Diberitakan Kompas.com, Kamis (2/1/2025), mereka dipecat usai mengikuti sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak Selasa (31/12/2024) hingga Kamis (2/1/2025).

Atas sanksi yang diberikan, ketiga polisi memutuskan mengajukan banding. Mereka memiliki hak banding ke tingkat kasasi, grasi, dan peninjauan kembali.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengungkapkan, pihaknya menemukan barang bukti pemerasan oleh polisi ke penonton DWP 2024 sebesar Rp 2,5 miliar.

Selain ketiga mantan polisi yang sudah dipecat, Abdul menyebut pihaknya masih akan memeriksa anggota kepolisian lain yang diduga terlibat pemerasan.

"Kami sepakat akan menyidangkan kasus ini di Propam. Kita rencanakan Minggu depan dilaksanakan sidang kode etik," ujarnya, dikutip dari siaran Kompas TV, Kamis, via Kompas.com.

Baca juga: Sindiran Pedas Prabowo Kepada Hakim yang Vonis Ringan Koruptor, Minta Koruptor Divonis 50 Tahun

gfhgdhhsdayghghghy
Pengumuman keputusan sidang etik kepada tiga polisi yang tersangkut kasus pemerasan penonton di DWP, di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Berikut peran tiga mantan polisi, yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia yang dinyatakan terlibat pemerasan.

1. Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak

Donald Parlaungan Simanjuntak menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB sampai Rabu (1/1/2025) pukul 03.45 WIB di ruang sidang Div Propam Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Donald dinyatakan bersalah karena membiarkan anggotanya memeras penonton DWP 2024.

Para anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memeras warga negara Malaysia dan Indonesia dengan dalih menyalahgunakan narkoba dalam acara DWP 2024.

"Telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," kata Truno, diberitakan Antara, Kamis.

Donald dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 5 Ayat 1 huruf K, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sumber: TribunJatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved