Breaking News

Kaleidoskop 2024

KALEIDOSKOP Daftar Kasus Korupsi Menghebohkan Gorontalo Sepanjang 2024, Ada Dua Mantan Bupati

Tidak hanya melibatkan oknum pejabat aktif, beberapa kasus juga menyeret nama-nama besar, termasuk dua mantan bupati yang sebelumnya dikenal sebagai f

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Nawir Islim, TribunGorontalo.com
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi oleh polres Boalemo ke Kejaksaan Negeri Boalemo. 

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kamis (05/12/2024). 

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan selama empat bulan yang dilengkapi dua alat bukti kuat.

Satu dari tiga tersangka adalah pegawai Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, yakni Romen S Lantu yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air.

Selain Romen, ada pula tiga tersangka yang merupakan kontraktor proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, masing-masing KW dan RN. 

Keduanya diduga kuat terlibat dalam memanipulasi laporan progres pengerjaan proyek.


Baca Selengkapnya

BREAKING NEWS: Sekdis Kepemudaan dan Olahraga Gorontalo Utara Jadi Tersangka Korupsi

 

Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.(Foto: Kejari Gorontalo Utara)

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menetapkan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa, sebagai tersangka.

Yamin terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan atau relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.

Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, tersangka Yamin Sahmin Lihawa sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2020. 


Baca Selengkapnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved