Kaleidoskop 2024
KALEIDOSKOP Daftar Kasus Korupsi Menghebohkan Gorontalo Sepanjang 2024, Ada Dua Mantan Bupati
Tidak hanya melibatkan oknum pejabat aktif, beberapa kasus juga menyeret nama-nama besar, termasuk dua mantan bupati yang sebelumnya dikenal sebagai f
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2024-09-25_Penyerahan-tersangka.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sepanjang tahun 2024, sejumlah kasus korupsi besar mencuat di Gorontalo.
Tidak hanya melibatkan oknum pejabat aktif, beberapa kasus juga menyeret nama-nama besar, termasuk dua mantan bupati yang sebelumnya dikenal sebagai figur penting dalam pembangunan daerah.
Kasus-kasus yang terungkap mencakup beragam modus operandi, mulai dari penyalahgunaan anggaran hingga korupsi proyek strategis yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Melalui kaleidoskop ini, kami merangkum daftar kasus korupsi yang paling menghebohkan di Gorontalo sepanjang 2024.
Artikel ini tidak hanya menghadirkan fakta-fakta seputar kasus tersebut.
BREAKING NEWS: Kejari Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi SPAM Dungingi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.
"Hal tersebut sesuai penyidikan yang dilakukan oleh tim pidana khusus (pidsus), sehingga hari ini kita melakukan penahanan," terang Ketua Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, Rabu (20/3/2024).
Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dilakukan pada proyek optimalisasi SPAM PDAM Kota Gorontalo per tahun anggaran 2022.
Adapun ketiga tersangka adalah MYA selaku Dirut PT. RS, RCT selaku penyedia atau pelaksana pekerjaan, serta MREP selaku K3 PT. RS.
Diketahui nilai kontrak proyek yang dikerjakan PUPR ini sebesar Rp13 miliar, bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kota Gorontalo.
BREAKING NEWS: Penyidikan Korupsi Proyek Rehabilitasi Benteng Otanaha Gorontalo Masuki Babak Final
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek rehabilitasi objek wisata Benteng Otanaha mulai memasuki babak final.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Taufan Dirgantara menyebut, saat ini kasus pada 2018 itu selangkah lagi penetapan tersangka.
Kasus yang telah lama bergulir itu kata Taufan, terkendala dengan prosesnya yang panjang.
"Ini kasus kompleks, kita juga harus hati-hati melakukan pendalaman," ujarnya, Jumat (5/4/2024).
Taufan mengatakan, penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022.
BREAKING NEWS: Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Resmi jadi Tersangka Korupsi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/4/2024).
Penahanan terhadap Bupati dua periode itu karena terlibat dalam kasus Kerugian Negara terkait Korupsi Bantuan Sosial tahun anggaran 2011-2012.
Hamim tampak keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo mengunakan pakaian orange dengan posisi tangan diborgol.
Kasus korupsi Bansos sebelumnya sudah menetapkan tersangka kepada Hamim Pou, namun di SP3 atau penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Baca juga: Terungkap Transaksi Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Diduga Peminatnya Turis Arab
BREAKING NEWS: Eks Bupati Boalemo Darwis Moridu jadi Tersangka Korupsi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polda Gorontalo, Kamis (20/6/2024).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan Darwis dalam kasus tersebut.
Menurut informasi yang diungkapkan Polda Gorontalo, Darwis Moridu diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Kabupaten Boalemo.
Adapun dalam kasus ini, Polda Gorontalo menemukan adanya spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar pembiayaan.
Dari kasus ini, Polda Gorontalo berhasil menyita dana sebesar Rp 500 juta. Juga ada aset rumah beserta sertifikat disita.
BREAKING NEWS: Mantan Sekdis Pariwisata Kota Gorontalo jadi Tersangka Korupsi Proyek Benteng Otanaha
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo, Matris Lukum, sebagai tersangka korupsi.
Informasi yang dipublikasi Polda Gorontalo, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Matris Lukum ini berkaitan dengan proyek pengembang kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.
Hal itu diterangkan Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kamis (18/7/2024).
Matris Lukum yang sebelumnya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha.
Proyek tersebut itu dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.
BREAKING NEWS: 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Ditahan Kejati, Ada Pegawai PUPR
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kamis (05/12/2024).
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan selama empat bulan yang dilengkapi dua alat bukti kuat.
Satu dari tiga tersangka adalah pegawai Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, yakni Romen S Lantu yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air.
Selain Romen, ada pula tiga tersangka yang merupakan kontraktor proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, masing-masing KW dan RN.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam memanipulasi laporan progres pengerjaan proyek.
BREAKING NEWS: Sekdis Kepemudaan dan Olahraga Gorontalo Utara Jadi Tersangka Korupsi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menetapkan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa, sebagai tersangka.
Yamin terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan atau relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.
Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, tersangka Yamin Sahmin Lihawa sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.