Korupsi Proyek Benteng Otanaha

BREAKING NEWS: Mantan Sekdis Pariwisata Kota Gorontalo jadi Tersangka Korupsi Proyek Benteng Otanaha

Informasi yang dipublikasi Polda Gorontalo, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret MML ini berkaitan dengan proyek pengembang kawasan wi

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Eks Sekdis Pariwisata Kota Gorontalo ditetapkan tersangka korupsi proyek Benteng Otanaha, Kamis 918/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo, Matris Lukum, sebagai tersangka korupsi.

Informasi yang dipublikasi Polda Gorontalo, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Matris Lukum ini berkaitan dengan proyek pengembang kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.

Hal itu diterangkan Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kamis (18/7/2024).

Matris Lukum yang sebelumnya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha.

Proyek tersebut itu dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.

"Di dalam pengerjaan terdapat penyimpangan berupa selisih antara kualitas dan kuantitas," ungkap Tumpal.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 812.449.998,29.

Tumpal menjelaskan, kasus tersebut masih berpotensi ada keterlibatan dari pihak lain. 

"Untuk pihak lain yang bertanggung jawab masih ada potensi, nanti kita liat perkembangannya," tutupnya. 

Matris Lukum disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara.

(**)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved