Korupsi SPAM Kota Gorontalo
BREAKING NEWS: Kejari Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi SPAM Dungingi
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.
"Hal tersebut sesuai penyidikan yang dilakukan oleh tim pidana khusus (pidsus), sehingga hari ini kita melakukan penahanan," terang Ketua Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, Rabu (20/3/2024).
Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dilakukan pada proyek optimalisasi SPAM PDAM Kota Gorontalo per tahun anggaran 2022.
Adapun ketiga tersangka adalah MYA selaku Dirut PT. RS, RCT selaku penyedia atau pelaksana pekerjaan, serta MREP selaku K3 PT. RS.
Diketahui nilai kontrak proyek yang dikerjakan PUPR ini sebesar Rp13 miliar, bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kota Gorontalo.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, kerugian negara mencapai Rp 2.050.856.210 (2 miliar).
Dalam kasus tersebut pihak Tim Pidus telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi.
"Dan ada juga 4 orang ahli yang turut serta dilibatkan, yakni ahli perhitungan fisik, ahli BPKP, ahli pidana dan ahli LKPP," ujar Edy.
Selanjutnya ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Gorontalo. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.