Sabtu, 7 Maret 2026

Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang

BREAKING NEWS: Sekdis Kepemudaan dan Olahraga Gorontalo Utara Jadi Tersangka Korupsi

Kejari Gorontalo Utara resmi menetapkan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa, sebagai ter

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Sekdis Kepemudaan dan Olahraga Gorontalo Utara Jadi Tersangka Korupsi
Foto: Kejari Gorontalo Utara
Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menetapkan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa, sebagai tersangka.

Yamin terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan atau relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.

Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, tersangka Yamin Sahmin Lihawa sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2020. 

Dalam kapasitasnya, ia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Kami menemukan indikasi kuat peran tersangka dalam merugikan negara sebesar Rp1.003.743.288,74, berdasarkan laporan audit BPKP Gorontalo. Penetapan ini merupakan langkah tegas kami dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya,” ujar Bagas kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah inkracht sebelumnya, di mana sejumlah pihak telah divonis, termasuk Rizal Yusuf Kune, mantan Kepala Dinas Kesehatan, Syamsudin Kadir, pelaksana pekerjaan, dan Abdul Jalil, konsultan pengawas.

Tersangka Yamin Sahmin Lihawa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dalam UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Kami akan terus memantau dan menyelidiki kasus ini agar semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum dengan adil,” tutup Bagas. (*)

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved