UMP Gorontalo 2025
UMP Gorontalo 2025 Sebesar Rp 3,2 Juta, Apakah Semua Perusahaan Wajib Bayar?
Upah minimum provinsi (UMP) resmi ditetapkan sebesar Rp 3.221.731. Besaran UMP tersebut diberlakukan per 1 Januari 2025.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/UMP-Gorontalo-ditetapkan-sebesar-Rp32-juta.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Upah minimum provinsi (UMP) resmi ditetapkan sebesar Rp 3.221.731.
Besaran UMP tersebut diberlakukan per 1 Januari 2025.
Informasi penetapan UMP Gorontalo 2025 disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo pada Selasa malam (10/12/2024).
Regulasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 482/34/XII/2024 Tentang Penetapan UMP Gorontalo Tahun 2025.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 10 Desember 2024 yang dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin.
Informasi secara resmi akan disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 24 Desember 2024.
Lantas, apakah semua perusahaan bakal memberlakukan UMP 2025?
Menurut Yodi Panto Biludi, Penyidik Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, saat ini baru 30 dari 6.200 perusahaan yang menggaji karyawannya sesuai UMP.
"Dari total perusahaan yang terdaftar, sebanyak 4.396 yang melapor, dan hanya 30 di antaranya diklasifikasikan sebagai perusahaan besar yang wajib membayar UMP," ungkap Yodi kepada TribunGorontalo.com, Senin (2/12/2024).
Jika dirinci berdasarkan status, ada setidaknya 173 perusahaan berskala menengah, 197 berskala kecil, dan 3.996 perusahaan berskala mikro di Gorontalo.
Sementara itu, masih ada sebanyak 1.804 perusahaan lainnya di Gorontalo yang rupanya belum memberikan laporan, sehingga tak tercatat statusnya.
Yodi menjelaskan bahwa kewajiban membayar UMP hanya berlaku bagi perusahaan berskala menengah dan besar.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Bab Ketenagakerjaan.
"Perusahaan mikro dan kecil dikecualikan dari kewajiban penerapan UMP, sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa klasifikasi perusahaan didasarkan pada modal dan aset yang tercatat dalam data perizinan usaha.