Minggu, 8 Maret 2026

UMP Gorontalo 2025

UMP Gorontalo 2025 Sebesar Rp 3,2 Juta, Apakah Semua Perusahaan Wajib Bayar?

Upah minimum provinsi (UMP) resmi ditetapkan sebesar Rp 3.221.731. Besaran UMP tersebut diberlakukan per 1 Januari 2025. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto UMP Gorontalo 2025 Sebesar Rp 3,2 Juta, Apakah Semua Perusahaan Wajib Bayar?
Antara
Ilustrasi – UMP Gorontalo ditetapkan sebesar Rp3,2 juta per 1 Januari 2025. 

Dinas Ketenagakerjaan memastikan pengawasan terhadap semua perusahaan yang terdaftar, termasuk perusahaan yang belum melapor.

Pengawasan dilakukan secara dinamis untuk menyesuaikan dengan perubahan status perusahaan, seperti pembukaan usaha baru atau penutupan usaha.

"Kami rutin melakukan kunjungan langsung ke perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap UMP dan pemenuhan hak pekerja," kata Yodi.

Baca juga: BREAKING NEWS: UMP Gorontalo Resmi Ditetapkan Rp 3,2 Juta, Berlaku 1 Januari 2025

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga menyediakan klinik aduan 24 jam untuk para pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan.

Klinik ini menerima berbagai aduan, mulai dari pembayaran upah di bawah UMP, pelanggaran hak lembur, pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga kasus kecelakaan kerja.

"Para pekerja dapat datang langsung ke kantor untuk melapor. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan sesuai prosedur," ujarnya.

Menurut Yodi, setiap hari pihaknya menerima laporan dari pekerja terkait berbagai isu ketenagakerjaan.

"Kami sering menerima laporan soal pembayaran upah lembur yang tidak sesuai, pelanggaran hak jaminan sosial, hingga kasus kecelakaan kerja," ungkapnya.

Yodi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak pekerja dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Dengan hanya 30 perusahaan besar yang wajib membayar UMP, pengawasan ini menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi para pekerja di Gorontalo.

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved