TAG
Yodi Panto Biludi
-
UMP Gorontalo 2025 Sebesar Rp 3,2 Juta, Apakah Semua Perusahaan Wajib Bayar?
Upah minimum provinsi (UMP) resmi ditetapkan sebesar Rp 3.221.731. Besaran UMP tersebut diberlakukan per 1 Januari 2025.
Rabu, 11 Desember 2024 -
Hanya 103 dari 6.200 Perusahaan di Gorontalo yang Wajib Bayar UMP
Data ini diungkapkan Yodi Panto Biludi, Penyidik Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, berdasarkan laporan yang masuk pada Senin,
Rabu, 4 Desember 2024