UMP Gorontalo
Hanya 103 dari 6.200 Perusahaan di Gorontalo yang Wajib Bayar UMP
Data ini diungkapkan Yodi Panto Biludi, Penyidik Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, berdasarkan laporan yang masuk pada Senin,
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dari total 6.200 perusahaan yang terdaftar di Gorontalo, hanya 103 perusahaan yang diwajibkan membayar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Data ini diungkapkan Yodi Panto Biludi, Penyidik Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, berdasarkan laporan yang masuk pada Senin, 2 Desember 2024.
"Dari total perusahaan yang terdaftar, sebanyak 4.396 yang melapor, dan hanya 30 di antaranya diklasifikasikan sebagai perusahaan besar, dan 173 perusahaan berskala menengah yang wajib membayar UMP," ungkap Yodi.
Jika dirinci berdasarkan status, ada setidaknya 197 perusahaan berskala kecil, dan 3.996 perusahaan berskala mikro di Gorontalo
Sementara itu, masih ada sebanyak 1.804 perusahaan lainnya di Gorontalo yang rupanya belum memberikan laporan, sehingga tak tercatat statusnya.
Yodi menjelaskan bahwa kewajiban membayar UMP hanya berlaku bagi perusahaan berskala menengah dan besar.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Bab Ketenagakerjaan.
"Perusahaan mikro dan kecil dikecualikan dari kewajiban penerapan UMP, sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa klasifikasi perusahaan didasarkan pada modal dan aset yang tercatat dalam data perizinan usaha.
Dinas Ketenagakerjaan memastikan pengawasan terhadap semua perusahaan yang terdaftar, termasuk perusahaan yang belum melapor.
Pengawasan dilakukan secara dinamis untuk menyesuaikan dengan perubahan status perusahaan, seperti pembukaan usaha baru atau penutupan usaha.
"Kami rutin melakukan kunjungan langsung ke perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap UMP dan pemenuhan hak pekerja," kata Yodi.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga menyediakan klinik aduan 24 jam untuk para pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan.
Klinik ini menerima berbagai aduan, mulai dari pembayaran upah di bawah UMP, pelanggaran hak lembur, pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga kasus kecelakaan kerja.
"Para pekerja dapat datang langsung ke kantor untuk melapor. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan sesuai prosedur," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.