UMP Gorontalo
Hanya 103 dari 6.200 Perusahaan di Gorontalo yang Wajib Bayar UMP
Data ini diungkapkan Yodi Panto Biludi, Penyidik Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, berdasarkan laporan yang masuk pada Senin,
|
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
Menurut Yodi, setiap hari pihaknya menerima laporan dari pekerja terkait berbagai isu ketenagakerjaan.
Kami sering menerima laporan soal pembayaran upah lembur yang tidak sesuai, pelanggaran hak jaminan sosial, hingga kasus kecelakaan kerja," ungkapnya.
Yodi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak pekerja dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Dengan hanya 30 perusahaan besar dan 173 menengah yang wajib membayar UMP, pengawasan ini menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi para pekerja di Gorontalo.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.