Berita Viral
Karyawan Bank di Majalengka Nekat Gelapkan Dana Nasabah Senilai Rp1,43 Miliar, Kini Diringkus Polisi
Karyawan bank ini buat bank merugi banyak. Gegara dia yang menggelapkan dana milik nasabah sejumlah Rp 1,43 miliar, bank tersebut kena imbasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fbejbnviekjb.jpg)
Uang tersebut milik Nurhidayah, yang merupakan tetangga rumah pelaku.
Kapolsek KSKP Tunon Taka, Nunukan, AKP Rizal Muhammad mengungkapkan, WD sebelumnya mengamati keseharian korban, sebelum memasuki rumah dan mencuri uang Rp 109 juta.
"Karena statusnya tetangga, rumahnya berdekatan, pelaku sangat hafal kebiasaan korban.
Baca juga: Kejari Gorontalo Utara Geledah PUDAM Tirta Gerbang Emas Gorut, Dalami Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar
Saat korban pergi, ia masuk rumah, mencari barang berharga, dan akhirnya membuka lemari di dalam kamar korban.
Di dalam tas, ia menemukan uang dengan jumlah besar tersebut," ujar Rizal, ditemui, Kamis (21/11/2024).
Meski melihat uang dalam jumlah menggiurkan, WD tidak serta merta mengambil semuanya.
Terhitung tujuh kali WD masuk rumah dan mencuri uang milik korban dengan jumlah bervariasi.
Mulai Rp 14 juta, Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.
"Rata rata pencurian dilakukan antara pukul 08.00 sampai 09.00 Wita.
Di waktu tersebut, korban tidak pernah ada di rumah, kuliah biasanya," kata Rizal.
Uang curian tersebut, digunakan WD untuk memenuhi gaya hidupnya.
WD yang berprofesi sebagai pekerja rumput laut, berbelanja pakaian bermerek, sepatu, tas, rokok elektrik, hingga iPhone 13, dengan beberapa aksesorisnya.
Baca juga: Lumbung Rokok Ilegal Terbesar di Gorontalo Rupanya Adalah Kota Limboto
Sebagian lagi, digunakan untuk mentraktir teman-temannya, juga untuk bersenang senang, seperti judi, dan lainnya.
Rizal mengatakan, kasus ini dilaporkan ibu korban pada Jumat (15/11/2024).
"Uang tersebut, diberikan ibunya untuk membayar biaya kuliah dan keperluan belajar korban," kata Rizal.
Polisi, kemudian melakukan penyelidikan di lapangan, sampai kemudian, dugaan pelaku mengerucut pada WD yang rumahnya bersebelahan dengan korban.
Saat dimintai keterangan, polisi memiliki kecurigaan terhadap WD, karena keterangannya yang berbelit.
"WD akhirnya mengakui perbuatannya.
Uang curian tersebut, tersisa Rp 10.576.000," kata Rizal lagi.
Baca juga: Ada Sinyal Potensi Gugatan ke MK Pasca Rekapitulasi Surat Suara Pilgub Gorontalo
Dari keterangan Rizal, ia mencuri uang tersebut karena korban jarang mengunci pintu saat meninggalkan rumahnya.
Bahkan di kamar korban, kunci lemari tergantung begitu saja di lubang kunci.
"Ini menjadi warning juga bagi masyarakat.
Jangan pernah membuka peluang sekecil apapun untuk kejahatan. Biasakan memastikan rumah terkunci ketika ditinggalkan," imbaunya.
Pelaku WD, dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bank ini Kewalahan Uang 116 Nasabah Senilai Rp 1,43 Miliar Hilang, Ulah Karyawan Bikin Rugi