Kasus Korupsi di Gorut
Kejari Gorontalo Utara Geledah PUDAM Tirta Gerbang Emas Gorut, Dalami Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menggeledah kantor PUDAM Tirta Gerbang Emas di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Gorut, Provinsi Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kejari-Gorontalo-Utara-rrrrrr.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menggeledah kantor PUDAM Tirta Gerbang Emas di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Gorut, Provinsi Gorontalo.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal perusahaan daerah untuk Tahun Anggaran 2018 hingga 2019.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1181/P5.15/Fd.2/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetya Utomo melalui siaran pers yang diterima TribunGorontalo.com, Senin (9/12/2024).
Bagas menjelaskan bahwa sejumlah ruangan, termasuk Ruang Direktur, Ruang Bendahara, Ruang Kasubag Keuangan, Ruang Kasubag Umum, Ruang Dewan Pengawas, dan gudang kantor, menjadi fokus penggeledahan.
“Dalam penggeledahan ini, kami menyita dua kontainer dokumen berisi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), daftar gaji karyawan, daftar pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya," ungkapnys
"Selain itu, komputer dan laptop yang relevan dengan pengelolaan keuangan penyertaan modal perusahaan daerah juga disita,” tambahnya.
Tindakan tersebut dilakukan untuk menambah alat bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.
Selain penggeledahan, Kejari Gorut telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini.
Bagas menambahkan bahwa dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,3 miliar, namun nilai ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli dan diperkirakan bisa bertambah.
Menariknya, penggeledahan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024.
Bagas menegaskan bahwa langkah tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam memberantas korupsi di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, terutama dalam kasus korupsi seperti ini, yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” kata Bagas.
Kejaksaan berharap langkah ini dapat menjadi awal terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik di Gorontalo Utara. (*)
| THR dan BHR Ojol 2026: Jadwal Cair, Besaran Bonus hingga Syarat Lengkap |
|
|---|
| Trump Ingin Terlibat Tentukan Pemimpin Baru Iran, Tolak Putra Ali Khamenei |
|
|---|
| Baru Saja Terjadi Gempa Bumi Jumat Dini Hari 06 Maret 2026, Ini Fakta Lokasi dan Kedalamannya |
|
|---|
| Hikmah Ramadan: Menggapai Pribadi Qana’ah |
|
|---|
| Mahasiswa Pendidikan UNG Bicara Realita Profesi Guru, Ada yang Mengaku Sempat Menyesal |
|
|---|