Berita Viral
Karyawan Bank di Majalengka Nekat Gelapkan Dana Nasabah Senilai Rp1,43 Miliar, Kini Diringkus Polisi
Karyawan bank ini buat bank merugi banyak. Gegara dia yang menggelapkan dana milik nasabah sejumlah Rp 1,43 miliar, bank tersebut kena imbasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fbejbnviekjb.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Karyawan bank ini buat bank merugi banyak.
Gegara dia yang menggelapkan dana milik nasabah, bank tersebut kena imbasnya.
Karyawan tersebut menggelapkan dana yang tidak sedikit, dia mengambil uang sejumlah Rp 1,43 miliar dari 116 rekening milik nasabah.
Akhirnya bank tersebut harus mengganti uang yang raup karyawan tersebut.
Baca juga: Sofyan Puhi dan Tonny Junus Raup 84.742 Suara di 10 Kecamatan Kabupaten Gorontalo, Ini Daftarnya
Seorang karyawan bank nekat gelapkan dana nasabah Rp 1,43 miliar hingga bikin kantornya merugi.
Kini, karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka.
Tersangka diketahui berinisial NR, karyawan BPR Majalengka Cabang Bantarujeg.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Majalengka, M Ridwan Dermawan, mengatakan, NR yang bekerja sebagai teller itu menggelapkan dana nasabah senilai Rp 1,43 miliar.
Menurut dia, jumlah nasabah Bank BPR Majalengka Cabang Bantarujeg yang digelapkan dananya mencapai 116 orang, dan berlangsung selama empat tahun terakhir dari mulai 2020 - 2024.
"Dalam melancarkan aksinya, modus tersangka NR adalah mencatatkan transaksi fiktif menggunakan data 116 nasabah untuk kepentingan pribadi," kata M Ridwan Dermawan saat ditemui di Kejari Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (7/12/2024).
Baca juga: Karena Ingin Cicipi Cokelat yang Viral, Wanita Ini Ditipu Rp 50Juta oleh Akun Jastip di Palembang
Ia mengatakan, pencatatan transaksi fiktif tersebut membuat 116 nasabah BPR Majalengka Cabang Bantarujeg mengalami kerugian, dan kehilangan saldo tabungannya.
Bahkan, BPR Majalengka Cabang Bantarujeg pun turut merugi, karena harus mengganti dana nasabah yang hilang menggunakan dana Rupa-Rupa Aktiva (RRA) dan lainnya
"Dana RRA termasuk merupakan aset Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, sehingga BUMD milik Pemkab Majalengka tersebut merugi," ujar M Ridwan Dermawan.
Ridwan menyampaikan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Majalengka, NR langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya mengakui, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kabupaten Majalengka Nomor B-05/M.2.24/Fd/11/2024, dan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Gegara Suka Ganggu Keluarga, Bocah 4 Tahun Viral Dibawa Ke Kantor Polisi, Pulang Langsung Minta Maaf