Berita Viral
Pasca Diumumkan Situasi Darurat Militer, Presiden Korea Selatan Kini Terancam Hukuman Mati
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol kini terancam hukuman mati. Hal ini dikarenakan dirinya mengumumkan situasi darurat militer di daerahnya imbas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/wsebgmlekbnrsegn.jpg)
"Kejahatan ini tidak akan diampuni," ungkapnya.
Meski menghadapi tekanan, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang dipimpin Yoon menyatakan akan memblokir mosi pemakzulan.
"Kami akan tetap bersatu untuk menolak pemakzulan presiden," kata Choo Kyung Hop, salah satu pejabat partai.
Jika mosi pemakzulan disetujui, Yoon akan diskors hingga putusan hakim Mahkamah Konstitusi.
Apabila hakim menyetujui pemakzulan, pemilihan baru harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Baca juga: Korea Utara Akan Gunakan Senjata Nuklir Jika Diserang oleh AS dan Korsel
Selain itu, Partai Demokrat yang merupakan oposisi telah memangkas anggaran pemerintah Yoon sebesar 41 triliun won (Rp 46 triliun), yang tidak dapat diveto oleh presiden.
Menurut pengamat dari Institut Studi Korea Universitas George Washington, Celeste Arrington, Yoon kini berada dalam posisi presiden yang tidak berdaya dan terpaksa memveto rancangan undang-undang yang disahkan oleh oposisi dengan frekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Dengan situasi yang semakin memanas, masa depan politik Yoon Suk Yeol dan stabilitas pemerintahan Korea Selatan menjadi semakin tidak pasti.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Hukuman Mati setelah Umumkan Darurat Militer