Berita Viral
Pasca Diumumkan Situasi Darurat Militer, Presiden Korea Selatan Kini Terancam Hukuman Mati
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol kini terancam hukuman mati. Hal ini dikarenakan dirinya mengumumkan situasi darurat militer di daerahnya imbas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/wsebgmlekbnrsegn.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol kini terancam hukuman mati.
Hal ini dikarenakan dirinya mengumumkan situasi darurat militer di daerahnya imbas dari ketegangan dengan Korea Utara.
Situasi Darurat Militer diumukan Yoon Suk Yeol pada Selasa (3/12/2024).
Namun, hanya 6 jam pengumuman tersebut disiarkan, setelahnya situasi darurat militer dicabut.
Keputusan ini diambil di tengah rencana pemakzulan yang diajukan oleh Majelis Nasional.
Buntutnya, kini Yoon sedang diselidiki oleh kepolisian atas tuduhan pemberontakan.
Baca juga: Tegang dengan Korea Utara, Korea Selatan Tetapkan Status Darurat Militer, Berikut Aktifitas Dilarang
Yoon mengumumkan darurat militer melalui siaran televisi, CNBC melaporkan.
Dia mengklaim adanya ancaman dari Korea Utara (Korut) dan kegiatan antinegara oleh lawan politik.
Namun, keputusan tersebut hanya bertahan enam jam, setelah 190 dari 300 anggota parlemen menolak dekrit itu.
"Darurat militer ini merupakan langkah yang tidak konstitusional dan berpotensi melanggar hukum,"
"Kami sedang menyelidiki Presiden Yoon atas dugaan pemberontakan, yang dapat berujung pada hukuman mati," ungkap Kepolisian Korsel dalam pernyataannya, dikutip dari AFP.
Pada Kamis (5/12/2024), Majelis Nasional mulai mengupayakan pemakzulan Yoon.
Para anggota parlemen menuduhnya melanggar konstitusi dan berusaha menghindari penyelidikan terkait dugaan tindakan ilegal yang melibatkan dirinya dan keluarganya.
Baca juga: Kabar Duka! Artis Senior Korea Selatan, Kim Soo Mi Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Mosi pemakzulan dijadwalkan akan dilakukan pada pukul 19:00 waktu setempat.
"Ini adalah kesalahan fatal yang tidak pantas untuk dimaafkan," tegas anggota parlemen Kim Seung Won.
"Kejahatan ini tidak akan diampuni," ungkapnya.
Meski menghadapi tekanan, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang dipimpin Yoon menyatakan akan memblokir mosi pemakzulan.
"Kami akan tetap bersatu untuk menolak pemakzulan presiden," kata Choo Kyung Hop, salah satu pejabat partai.
Jika mosi pemakzulan disetujui, Yoon akan diskors hingga putusan hakim Mahkamah Konstitusi.
Apabila hakim menyetujui pemakzulan, pemilihan baru harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Baca juga: Korea Utara Akan Gunakan Senjata Nuklir Jika Diserang oleh AS dan Korsel
Selain itu, Partai Demokrat yang merupakan oposisi telah memangkas anggaran pemerintah Yoon sebesar 41 triliun won (Rp 46 triliun), yang tidak dapat diveto oleh presiden.
Menurut pengamat dari Institut Studi Korea Universitas George Washington, Celeste Arrington, Yoon kini berada dalam posisi presiden yang tidak berdaya dan terpaksa memveto rancangan undang-undang yang disahkan oleh oposisi dengan frekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Dengan situasi yang semakin memanas, masa depan politik Yoon Suk Yeol dan stabilitas pemerintahan Korea Selatan menjadi semakin tidak pasti.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Hukuman Mati setelah Umumkan Darurat Militer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.