Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026

Berita Viral

Pasca Diumumkan Situasi Darurat Militer, Presiden Korea Selatan Kini Terancam Hukuman Mati

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol kini terancam hukuman mati. Hal ini dikarenakan dirinya mengumumkan situasi darurat militer di daerahnya imbas

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Pasca Diumumkan Situasi Darurat Militer, Presiden Korea Selatan Kini Terancam Hukuman Mati
istimewa
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berbicara di depan Majelis Umum PBB - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengatakan keputusannya mendeklarasikan darurat militer di negaranya sudah benar. Hal tersebut, lanjut Yoon, dimaksudkan untuk mencegah tindakan pemakzulan yang sembrono dari oposisi utama Partai Demokratik Korea (DPK). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol kini terancam hukuman mati.

Hal ini dikarenakan dirinya mengumumkan situasi darurat militer di daerahnya imbas dari ketegangan dengan Korea Utara.

Situasi Darurat Militer diumukan Yoon Suk Yeol pada Selasa (3/12/2024).

Namun, hanya 6 jam pengumuman tersebut disiarkan, setelahnya situasi darurat militer dicabut.

Keputusan ini diambil di tengah rencana pemakzulan yang diajukan oleh Majelis Nasional.

Buntutnya, kini Yoon sedang diselidiki oleh kepolisian atas tuduhan pemberontakan.

Baca juga: Tegang dengan Korea Utara, Korea Selatan Tetapkan Status Darurat Militer, Berikut Aktifitas Dilarang

Yoon mengumumkan darurat militer melalui siaran televisi, CNBC melaporkan.

Dia mengklaim adanya ancaman dari Korea Utara (Korut) dan kegiatan antinegara oleh lawan politik.

Namun, keputusan tersebut hanya bertahan enam jam, setelah 190 dari 300 anggota parlemen menolak dekrit itu.

"Darurat militer ini merupakan langkah yang tidak konstitusional dan berpotensi melanggar hukum,"

"Kami sedang menyelidiki Presiden Yoon atas dugaan pemberontakan, yang dapat berujung pada hukuman mati," ungkap Kepolisian Korsel dalam pernyataannya, dikutip dari AFP.

Pada Kamis (5/12/2024), Majelis Nasional mulai mengupayakan pemakzulan Yoon.

Para anggota parlemen menuduhnya melanggar konstitusi dan berusaha menghindari penyelidikan terkait dugaan tindakan ilegal yang melibatkan dirinya dan keluarganya.

Baca juga: Kabar Duka! Artis Senior Korea Selatan, Kim Soo Mi Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung 

Mosi pemakzulan dijadwalkan akan dilakukan pada pukul 19:00 waktu setempat.

"Ini adalah kesalahan fatal yang tidak pantas untuk dimaafkan,"  tegas anggota parlemen Kim Seung Won.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved