Berita Kota Gorontalo

Dishub Kota Gorontalo: Pengendara Motor Tidak Turun dari Kendaraan Tak Dibebankan Retribusi Parkir

Kabid Lalu Lintas dan Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto Idji

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Kabid Lalu Lintas dan Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji (kanan) dan Lokasi Parkiran Taman Kota Gorontalo di Jalan Jaksa Agung Suprapto 

"Di Perda kemarin, ada namanya pertanggungjawaban terkait ganti rugi atas kehilangan," ungkap Rahmanto. 

Kehilangan yang ia maksud adalah kehilangan helm maupun kendaraan. 

Sementara itu, untuk kerusakan kendaraan, hal tersebut tidak masuk dalam akomodasi Perda. 

"Kalau kerasukan, kayaknya sudah dideteksi," tukasnya. 

Tahun depan pihaknya akan mencoba berkolaborasi dengan pujian asuransi terkait kehilangan di kawasan parkir. 

Rahmanto menambahkan, asuransi tidak hanya diperuntukkan bagi pengendara yang kehilangan.

"Asuransi juga kita peruntukan kepada para jukir, seperti asuransi kesehatan," pungkasnya.

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved