Berita Kota Gorontalo
Dishub Kota Gorontalo: Pengendara Motor Tidak Turun dari Kendaraan Tak Dibebankan Retribusi Parkir
Kabid Lalu Lintas dan Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto Idji
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Kabid Lalu Lintas dan Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji (kanan) dan Lokasi Parkiran Taman Kota Gorontalo di Jalan Jaksa Agung Suprapto
"Di Perda kemarin, ada namanya pertanggungjawaban terkait ganti rugi atas kehilangan," ungkap Rahmanto.
Kehilangan yang ia maksud adalah kehilangan helm maupun kendaraan.
Sementara itu, untuk kerusakan kendaraan, hal tersebut tidak masuk dalam akomodasi Perda.
"Kalau kerasukan, kayaknya sudah dideteksi," tukasnya.
Tahun depan pihaknya akan mencoba berkolaborasi dengan pujian asuransi terkait kehilangan di kawasan parkir.
Rahmanto menambahkan, asuransi tidak hanya diperuntukkan bagi pengendara yang kehilangan.
"Asuransi juga kita peruntukan kepada para jukir, seperti asuransi kesehatan," pungkasnya.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Retribusi-parkir-diatur-Dishub-Kota-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.