Berita Kota Gorontalo
Dishub Kota Gorontalo: Pengendara Motor Tidak Turun dari Kendaraan Tak Dibebankan Retribusi Parkir
Kabid Lalu Lintas dan Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto Idji
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Bahkan ia meminta jangan sesekali melakukan pembayaran jika jukir tidak menunjukkan kacis parkir.
Karcis merupakan tanda legalitas bahwa yang yang diberikan akan masuk ke kas daerah.
Bentuk fisik karcis yang legal adalah dicetak oleh Badan Keuangan Kota Gorontalo dan ada tanda perporasi.
Selain itu, fisik karcis terdapat nomor registrasi yang terdata di Dishub Kota Gorontalo.
Selain pembayaran manual, kantong parkir resmi juga melayani pembayaran dengan metode Qris.
Legalitas dari jukir dan metode pembayaran yang ditetapkan oleh Dishub Kota Gorontalo, dinilai sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
"Yang menjadi kendala kami, saat kendaraan masuk tidak dilayani jukir, dan saat keluar baru mereka datang," tukas Rahmanto.
Kejadian seperti itu banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Ia menambahkan, masyarakat tidak akan ragu melakukan pembayaran jika dilayani dengan baik, baik saat masuk maupun keluar parkir.
Ia menyadari saat ini jukir di Kota Gorontalo banyak yang baru.
Para jukir yang baru bergabung ini perlu dilakukan pelatihan dan bimbingan mengatur jalannya parkir juga mempertimbangkan arus lalu lintas di sekitar kawasan.
"Tahun depan kita akan lakukan pelatihan kepada juru parkir," pungkasnya.
Baca juga: 16 Lokasi Parkir di Kota Gorontalo Naik Harga Retribusi, Ini Daftarnya
Dishub Kota Gorontalo akan Ganti Rugi Kendaraan Hilang di Parkiran
Dishub Kota Gorontalo akan melakukan pelayanan maksimal kepada para pengendara ketika masuk ke kawasan parkir resmi.
Selain menjaga keamanan kendaraan, Dishub akan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Retribusi-parkir-diatur-Dishub-Kota-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.