Berita Kota Gorontalo

Dishub Kota Gorontalo: Pengendara Motor Tidak Turun dari Kendaraan Tak Dibebankan Retribusi Parkir

Kabid Lalu Lintas dan Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto Idji

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Kabid Lalu Lintas dan Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji (kanan) dan Lokasi Parkiran Taman Kota Gorontalo di Jalan Jaksa Agung Suprapto 

Bahkan ia meminta jangan sesekali melakukan pembayaran jika jukir tidak menunjukkan kacis parkir. 

Karcis merupakan tanda legalitas bahwa yang yang diberikan akan masuk ke kas daerah. 

Bentuk fisik karcis yang legal adalah dicetak oleh Badan Keuangan Kota Gorontalo dan ada tanda perporasi. 

Selain itu, fisik karcis terdapat nomor registrasi yang terdata di Dishub Kota Gorontalo

Selain pembayaran manual, kantong parkir resmi juga melayani pembayaran dengan metode Qris. 

Legalitas dari jukir dan metode pembayaran yang ditetapkan oleh Dishub Kota Gorontalo, dinilai sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. 

"Yang menjadi kendala kami, saat kendaraan masuk tidak dilayani jukir, dan saat keluar baru mereka datang," tukas Rahmanto. 

Kejadian seperti itu banyak dikeluhkan oleh masyarakat. 

Ia menambahkan, masyarakat tidak akan ragu melakukan pembayaran jika dilayani dengan baik, baik saat masuk maupun keluar parkir. 

Ia menyadari saat ini jukir di Kota Gorontalo banyak yang baru. 

Para jukir yang baru bergabung ini perlu dilakukan pelatihan dan bimbingan mengatur jalannya parkir juga mempertimbangkan arus lalu lintas di sekitar kawasan. 

"Tahun depan kita akan lakukan pelatihan kepada juru parkir," pungkasnya. 

Baca juga: 16 Lokasi Parkir di Kota Gorontalo Naik Harga Retribusi, Ini Daftarnya

Dishub Kota Gorontalo akan Ganti Rugi Kendaraan Hilang di Parkiran 

Dishub Kota Gorontalo akan melakukan pelayanan maksimal kepada para pengendara ketika masuk ke kawasan parkir resmi. 

Selain menjaga keamanan kendaraan, Dishub akan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved