Berita Kota Gorontalo
Dishub Kota Gorontalo: Pengendara Motor Tidak Turun dari Kendaraan Tak Dibebankan Retribusi Parkir
Kabid Lalu Lintas dan Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto Idji
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kabid Lalu Lintas dan Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menjelaskan ketentuan pembayaran retribusi parkir di Kota Gorontalo.
Menurutnya, masyarakat yang wajib membayar parkir adalah pengendara yang sengaja meninggalkan kendaraannya di kawasan parkir.
"Parkir sendiri menurut definisi undang-undang, garis besarnya adalah saat pengendara meninggalkan kendaraan," jelas Rahmanto saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (4/12/2024).
Jika mengacu pada definisi tersebut, pengendara tidak diwajibkan membayar parkir.
Sehingga ketika dipaksa pengendara melakukan pembayaran, hal itu akan menyalahi aturan.
Faktanya di lapangan para juru parkir (jukir) merasa dilema ketika pengendara tidak melakukan pembayaran.
Hal itu dikarenakan pengendara sudah masuk di kawasan parkir yang menjadi area untuk menambah pemasukan daerah.
"Saat ini oke-lah kalau memang tidak turun dari kendaraan beberapa saat, kita dari pemerintah ada beberapa hal yang perlu kita bijaksanai," terangnya.
Hal tersebut kedepan akan ia sampaikan kepada seluruh jukir di Kota Gorontalo.
"Ketentuan ini kedepan kita akan pikirkan formulasinya," pungkasnya.
Kawasan Kantong Parkir di Kota Gorontalo
Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dishub telah melakukan upaya pemungutan retribusi parkir.
Dasar dari keputusan itu mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi serta Perwako Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Kawasan, Lokasi dan Juru Parkir.
Dishub Kota Gorontalo telah menetapkan sedikitnya ada 60 titik lokasi parkir yang tersebar di Kota Gorontalo.
"Kemarin sudah juta sampaikan di grub-grub WhatsApp itu di kawasan pertokoan, Jalan Panjaitan, Wisata Kalimadu, dan Kampus UNG," rinci Rahmanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Retribusi-parkir-diatur-Dishub-Kota-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.