Berita Kota Gorontalo

Dishub Kota Gorontalo: Pengendara Motor Tidak Turun dari Kendaraan Tak Dibebankan Retribusi Parkir

Kabid Lalu Lintas dan Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto Idji

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Kabid Lalu Lintas dan Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji (kanan) dan Lokasi Parkiran Taman Kota Gorontalo di Jalan Jaksa Agung Suprapto 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kabid Lalu Lintas dan Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menjelaskan ketentuan pembayaran retribusi parkir di Kota Gorontalo.

Menurutnya, masyarakat yang wajib membayar parkir adalah pengendara yang sengaja meninggalkan kendaraannya di kawasan parkir.

"Parkir sendiri menurut definisi undang-undang, garis besarnya adalah saat pengendara meninggalkan kendaraan," jelas Rahmanto saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (4/12/2024).

Jika mengacu pada definisi tersebut, pengendara tidak diwajibkan membayar parkir.

Sehingga ketika dipaksa pengendara melakukan pembayaran, hal itu akan menyalahi aturan.

Faktanya di lapangan para juru parkir (jukir) merasa dilema ketika pengendara tidak melakukan pembayaran.

Hal itu dikarenakan pengendara sudah masuk di kawasan parkir yang menjadi area untuk menambah pemasukan daerah.

"Saat ini oke-lah kalau memang tidak turun dari kendaraan beberapa saat, kita dari pemerintah ada beberapa hal yang perlu kita bijaksanai," terangnya. 

Hal tersebut kedepan akan ia sampaikan kepada seluruh jukir di Kota Gorontalo

"Ketentuan ini kedepan kita akan pikirkan formulasinya," pungkasnya. 

Kawasan Kantong Parkir di Kota Gorontalo 

Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dishub telah melakukan upaya pemungutan retribusi parkir

Dasar dari keputusan itu mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi serta Perwako Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Kawasan, Lokasi dan Juru Parkir. 

Dishub Kota Gorontalo telah menetapkan sedikitnya ada 60 titik lokasi parkir yang tersebar di Kota Gorontalo

"Kemarin sudah juta sampaikan di grub-grub WhatsApp itu di kawasan pertokoan, Jalan Panjaitan, Wisata Kalimadu, dan Kampus UNG," rinci Rahmanto. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved