Berita Kota Gorontalo
Dishub Kota Gorontalo: Pengendara Motor Tidak Turun dari Kendaraan Tak Dibebankan Retribusi Parkir
Kabid Lalu Lintas dan Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto Idji
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Dari total jumlah tersebut, baru sekitar 40 titik yang diisi oleh jukir resmi.
Rahmanto menyebut di beberapa kawasan, ditemukan sejumlah jukir yang tidak resmi.
"Tapi kita sudah lakukan penertiban," tukasnya.
Selain 60 titik yang sudah dipetakan sebagai kantong parkir, Dishub dimungkinkan untuk menggelar kantong parkir di kawasan jalan yang menjadi kewenangan daerah.
Penetapan suatu kasawan baru sebagai lokasi kantong parkir diwalai dengan proses survei.
Beberapa titik dinilai berpotensi menambah pendapatan dari sektor retribusi pajak.
"Walaupun potensi PAD, namun hanya akan menimbulkan kemacetan, sehingga itu tidak kami laksanakan," terangnya.
Lebih lanjut Rahmanto menjelaskan, sebenarnya parkir terdiri dari dua jenis.
Pertama, adalah parkir di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah kota dan dimungkinkan dilakukan pemungutan retribusi parkir.
Kedua adalah parkir milik pribadi, toko atau pihak swasta, yang dimungkinkan untuk dilakukan pemungutan pajak parkir, dan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dishub Kota Gorontalo.
"Pajak parkir itu bayarnya ke Badan Keuangan Kota Gorontalo," jelasnya.
Pajak parkir yang masuk ke Badan Keuangan sebesar 10 persen dari total penerimaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: HUT Provinsi Gorontalo ke-24, Inilah Tonggak Sejarah hingga Asal Usul Nama Gorontalo
Dishub Kota Gorontalo Imbau Masyarakat Minta Karcis Parkir
Rahmanto meminta kerja sama kepada masyarakat ketika melakukan pembayaran retribusi parkir.
"Bentuk dukungannya seperti apa, ketika melakukan pembayaran manual, minta karcis," ujar Rahmanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Retribusi-parkir-diatur-Dishub-Kota-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.