Berita Kota Gorontalo
Dishub Kota Gorontalo: Pengendara Motor Tidak Turun dari Kendaraan Tak Dibebankan Retribusi Parkir
Kabid Lalu Lintas dan Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto Idji
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kabid Lalu Lintas dan Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menjelaskan ketentuan pembayaran retribusi parkir di Kota Gorontalo.
Menurutnya, masyarakat yang wajib membayar parkir adalah pengendara yang sengaja meninggalkan kendaraannya di kawasan parkir.
"Parkir sendiri menurut definisi undang-undang, garis besarnya adalah saat pengendara meninggalkan kendaraan," jelas Rahmanto saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (4/12/2024).
Jika mengacu pada definisi tersebut, pengendara tidak diwajibkan membayar parkir.
Sehingga ketika dipaksa pengendara melakukan pembayaran, hal itu akan menyalahi aturan.
Faktanya di lapangan para juru parkir (jukir) merasa dilema ketika pengendara tidak melakukan pembayaran.
Hal itu dikarenakan pengendara sudah masuk di kawasan parkir yang menjadi area untuk menambah pemasukan daerah.
"Saat ini oke-lah kalau memang tidak turun dari kendaraan beberapa saat, kita dari pemerintah ada beberapa hal yang perlu kita bijaksanai," terangnya.
Hal tersebut kedepan akan ia sampaikan kepada seluruh jukir di Kota Gorontalo.
"Ketentuan ini kedepan kita akan pikirkan formulasinya," pungkasnya.
Kawasan Kantong Parkir di Kota Gorontalo
Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dishub telah melakukan upaya pemungutan retribusi parkir.
Dasar dari keputusan itu mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi serta Perwako Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Kawasan, Lokasi dan Juru Parkir.
Dishub Kota Gorontalo telah menetapkan sedikitnya ada 60 titik lokasi parkir yang tersebar di Kota Gorontalo.
"Kemarin sudah juta sampaikan di grub-grub WhatsApp itu di kawasan pertokoan, Jalan Panjaitan, Wisata Kalimadu, dan Kampus UNG," rinci Rahmanto.
Dari total jumlah tersebut, baru sekitar 40 titik yang diisi oleh jukir resmi.
Rahmanto menyebut di beberapa kawasan, ditemukan sejumlah jukir yang tidak resmi.
"Tapi kita sudah lakukan penertiban," tukasnya.
Selain 60 titik yang sudah dipetakan sebagai kantong parkir, Dishub dimungkinkan untuk menggelar kantong parkir di kawasan jalan yang menjadi kewenangan daerah.
Penetapan suatu kasawan baru sebagai lokasi kantong parkir diwalai dengan proses survei.
Beberapa titik dinilai berpotensi menambah pendapatan dari sektor retribusi pajak.
"Walaupun potensi PAD, namun hanya akan menimbulkan kemacetan, sehingga itu tidak kami laksanakan," terangnya.
Lebih lanjut Rahmanto menjelaskan, sebenarnya parkir terdiri dari dua jenis.
Pertama, adalah parkir di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah kota dan dimungkinkan dilakukan pemungutan retribusi parkir.
Kedua adalah parkir milik pribadi, toko atau pihak swasta, yang dimungkinkan untuk dilakukan pemungutan pajak parkir, dan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dishub Kota Gorontalo.
"Pajak parkir itu bayarnya ke Badan Keuangan Kota Gorontalo," jelasnya.
Pajak parkir yang masuk ke Badan Keuangan sebesar 10 persen dari total penerimaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: HUT Provinsi Gorontalo ke-24, Inilah Tonggak Sejarah hingga Asal Usul Nama Gorontalo
Dishub Kota Gorontalo Imbau Masyarakat Minta Karcis Parkir
Rahmanto meminta kerja sama kepada masyarakat ketika melakukan pembayaran retribusi parkir.
"Bentuk dukungannya seperti apa, ketika melakukan pembayaran manual, minta karcis," ujar Rahmanto.
Bahkan ia meminta jangan sesekali melakukan pembayaran jika jukir tidak menunjukkan kacis parkir.
Karcis merupakan tanda legalitas bahwa yang yang diberikan akan masuk ke kas daerah.
Bentuk fisik karcis yang legal adalah dicetak oleh Badan Keuangan Kota Gorontalo dan ada tanda perporasi.
Selain itu, fisik karcis terdapat nomor registrasi yang terdata di Dishub Kota Gorontalo.
Selain pembayaran manual, kantong parkir resmi juga melayani pembayaran dengan metode Qris.
Legalitas dari jukir dan metode pembayaran yang ditetapkan oleh Dishub Kota Gorontalo, dinilai sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
"Yang menjadi kendala kami, saat kendaraan masuk tidak dilayani jukir, dan saat keluar baru mereka datang," tukas Rahmanto.
Kejadian seperti itu banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Ia menambahkan, masyarakat tidak akan ragu melakukan pembayaran jika dilayani dengan baik, baik saat masuk maupun keluar parkir.
Ia menyadari saat ini jukir di Kota Gorontalo banyak yang baru.
Para jukir yang baru bergabung ini perlu dilakukan pelatihan dan bimbingan mengatur jalannya parkir juga mempertimbangkan arus lalu lintas di sekitar kawasan.
"Tahun depan kita akan lakukan pelatihan kepada juru parkir," pungkasnya.
Baca juga: 16 Lokasi Parkir di Kota Gorontalo Naik Harga Retribusi, Ini Daftarnya
Dishub Kota Gorontalo akan Ganti Rugi Kendaraan Hilang di Parkiran
Dishub Kota Gorontalo akan melakukan pelayanan maksimal kepada para pengendara ketika masuk ke kawasan parkir resmi.
Selain menjaga keamanan kendaraan, Dishub akan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan.
"Di Perda kemarin, ada namanya pertanggungjawaban terkait ganti rugi atas kehilangan," ungkap Rahmanto.
Kehilangan yang ia maksud adalah kehilangan helm maupun kendaraan.
Sementara itu, untuk kerusakan kendaraan, hal tersebut tidak masuk dalam akomodasi Perda.
"Kalau kerasukan, kayaknya sudah dideteksi," tukasnya.
Tahun depan pihaknya akan mencoba berkolaborasi dengan pujian asuransi terkait kehilangan di kawasan parkir.
Rahmanto menambahkan, asuransi tidak hanya diperuntukkan bagi pengendara yang kehilangan.
"Asuransi juga kita peruntukan kepada para jukir, seperti asuransi kesehatan," pungkasnya.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Retribusi-parkir-diatur-Dishub-Kota-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.