Kamis, 19 Maret 2026

UMP Gorontalo

BREAKING NEWS: Diteken Presiden Naik 6.5 Persen, Angka UMP Gorontalo 2025 jadi Rp 3.2 Juta

Namun perlu diketahui, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan jika kenaikan ini akan berlaku di seluruh provins

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Diteken Presiden Naik 6.5 Persen, Angka UMP Gorontalo 2025 jadi Rp 3.2 Juta
TRIBUNNEWS
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024). 

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkanoleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara ketentuan lebih rinci akan diatur olehperaturan Menteri Ketenagakerjaan. Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker(peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.

Prabowo menegaskan kebijakan menaikkan UMP 2025 ini adalah dalam rangkameningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha. 

"Upah minimum ini juga jadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak. Kita akan perjuangkan terus perbaiki kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.

Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal penting. Karenanya upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan. Kebijakan akan diarahkan menuju peningkatan kesejahteraan. Salah satunya program makan bergizi gratis (MBG).

"Tadi juga di hadapan pimpinan buruh perwakilan saya menyampaikan bahwa programkami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan," jelasnya. 

"Karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak, kalau kita rinci program bergizi ini nanti rata-rata minimumnya kita ingin memberi indeks per anak per ibu hamil itu 10 ribu rupiah per hari," ujar Prabowo. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved