Berita Viral

Aktivits Gerakan Perempuan Sulut Tidak Setuju Aning Divonis Hukum 'MATI'

Arnita Mamonto atau biasa di sapa Aning, yang tega membunuh bocah 8 tahun di Boltim yang merupakan keponakannya sendiri.

Istimewa
Aktivis Gerakan Perempuan Sulut Jean Christine Maengkom SH, MH. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Arnita Mamonto atau biasa di sapa Aning, yang tega membunuh bocah 8 tahun di Boltim yang merupakan keponakannya sendiri.

Setelah menerkan di sel tahanan beberapa bulan lalu, akhirnya kamis kemarin sidang putusan telah dilaksanakan dan Aning divonis hukuman mati. 

Diketahui Aning melakukan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap bocah perempuan yang juga merupakan keponakannya.

Aksi Aning ini membuat warga Sulawesi Utara terutama Kabupaten Boltim gempar. Pasalnya korban bukan hanya dibunuh, namuan tubuh dan kepalanya juga dipisah.

Baca juga: 2 Mobil Jatuh ke Jurang Jembatan Pulubala Gorontalo

Yang paling menyedihkan lagi sebelum korban dibunuh, korban sempat memanggil nama terdakwa dengan sebutan bunda. Ya Arnita Mamonto alias Aning divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024). 

Oleh Majelis Hakim, Aning dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang bocah umur 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. 

Persidangan Aning ini berlangsung penuh emosional, Kamis, (21/11/2024).

 

Terlebih saat Majelis Hakim yang diketuai Sulharman itu menjatuhkan hukuman mati bagi Aning

Aning, oleh majelis hakim dinyatakan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman mati,” putus Hakim Sulharman. Terkait putusan itu, Advokat/Aktivis Gerakan Perempuan Sulut Jean Christine Maengkom SH, MH angkat bicara.

Menurut Jean, sebagai aktivis perempuan pihaknya tidak setuju dengan adanya hukuman mati terhadap Arnita.

Hal itu karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Covenan Internasional yaitu Declaration Universal of Human Rights (DUHR), dan Indonesia mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"Demikian juga dalam perkembangan Amandemen UUD 45 yang ke 2 dari pasal 28 A -28 J, yang pokoknya membahas tentang hak asasi manusia dengan amanat TAP MPR nomor XVI tahun 1988 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, akan tetapi pengakuan hak asasi manusia tidak mengarah pada human mati, sehingga hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia," tutur Jean.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved