Berita Viral

Aktivits Gerakan Perempuan Sulut Tidak Setuju Aning Divonis Hukum 'MATI'

Arnita Mamonto atau biasa di sapa Aning, yang tega membunuh bocah 8 tahun di Boltim yang merupakan keponakannya sendiri.

Istimewa
Aktivis Gerakan Perempuan Sulut Jean Christine Maengkom SH, MH. 

Kata Jean pasal 10 huruf a KUHP secara tegas mengatur tentang pidana mati sebagai pidana pokok, pertanyaannya apakah setelah vonis pidana mati dijatuhkan masih ada upaya hukumnya?

Baca juga: Ditemukan Lilitan Kabel dalam Penyelidikan Kebakaran Polda Gorontalo, Disebut Penyebab

Menurut KUHP upaya hukum yang dilakukan adalah melalui upaya hukum biasa yaitu banding, kasasi, peninjauan kembali, dan upaya hukum luar biasa yaitu grasi, amnesti dan abolisi. 

"Itu upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Arnita," jelas Jean, Jumat (22/11/2024).

Sebut Jean dalam KUHP yang baru, UU Nomor 1 tahun 2023, yang telah disahkan pada tanggal 6 Desember 2022, pasal 100 ayat KUHAP mengatur hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana. 

Namun dalam pasal 100 ayat 2 dijelaskan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan, maka ketika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut pidana mati dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup yaitu dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, dan pidana penjara sebagaimana dimaksud dihitung sejak putusan Presiden ditetapkan.

Akan tetapi pada pasal 100 ayat 5 jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukan sikap dan perbuatan terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa agung.

"Masalahnya KUHAP yang baru nanti akan berlaku setelah 3 tahun di tetapkan," pungkasnya.

5 Poin Penting Amar Putusan yang Membuat Aning Sampai Divonis Hukuman Mati, Padahal Sering Dibantu

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut setidaknya ada lima poin penting. 

Berikut selengkapnya:

1. Hubungan Keluarga

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban adalah hubungan keluarga dekat, yakni antara tante dan keponakan. Fakta ini mempertegas kepercayaan yang telah disalahgunakan oleh terdakwa dalam perencanaan kejahatan ini.

2. Tidak Ada Permasalahan

Hakim juga menekankan bahwa tidak ada konflik atau permasalahan sebelumnya antara terdakwa dengan keluarga korban.  Keterangan ini menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan tanpa adanya latar belakang perselisihan yang dapat menjadi pemicu, sehingga menambah berat perbuatan terdakwa.

3. Ibu Korban Sering Membantu Keluarga Terdakwa

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved