Berita Viral
Aktivits Gerakan Perempuan Sulut Tidak Setuju Aning Divonis Hukum 'MATI'
Arnita Mamonto atau biasa di sapa Aning, yang tega membunuh bocah 8 tahun di Boltim yang merupakan keponakannya sendiri.
Kata Jean pasal 10 huruf a KUHP secara tegas mengatur tentang pidana mati sebagai pidana pokok, pertanyaannya apakah setelah vonis pidana mati dijatuhkan masih ada upaya hukumnya?
Baca juga: Ditemukan Lilitan Kabel dalam Penyelidikan Kebakaran Polda Gorontalo, Disebut Penyebab
Menurut KUHP upaya hukum yang dilakukan adalah melalui upaya hukum biasa yaitu banding, kasasi, peninjauan kembali, dan upaya hukum luar biasa yaitu grasi, amnesti dan abolisi.
"Itu upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Arnita," jelas Jean, Jumat (22/11/2024).
Sebut Jean dalam KUHP yang baru, UU Nomor 1 tahun 2023, yang telah disahkan pada tanggal 6 Desember 2022, pasal 100 ayat KUHAP mengatur hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.
Namun dalam pasal 100 ayat 2 dijelaskan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan, maka ketika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut pidana mati dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup yaitu dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, dan pidana penjara sebagaimana dimaksud dihitung sejak putusan Presiden ditetapkan.
Akan tetapi pada pasal 100 ayat 5 jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukan sikap dan perbuatan terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa agung.
"Masalahnya KUHAP yang baru nanti akan berlaku setelah 3 tahun di tetapkan," pungkasnya.
5 Poin Penting Amar Putusan yang Membuat Aning Sampai Divonis Hukuman Mati, Padahal Sering Dibantu
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut setidaknya ada lima poin penting.
Berikut selengkapnya:
1. Hubungan Keluarga
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban adalah hubungan keluarga dekat, yakni antara tante dan keponakan. Fakta ini mempertegas kepercayaan yang telah disalahgunakan oleh terdakwa dalam perencanaan kejahatan ini.
2. Tidak Ada Permasalahan
Hakim juga menekankan bahwa tidak ada konflik atau permasalahan sebelumnya antara terdakwa dengan keluarga korban. Keterangan ini menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan tanpa adanya latar belakang perselisihan yang dapat menjadi pemicu, sehingga menambah berat perbuatan terdakwa.
3. Ibu Korban Sering Membantu Keluarga Terdakwa
Jean Christine Maengkom
Arnita Mamonto
Aning
Aning Divonis Hukum MATI
Aktivits Gerakan Perempuan Sulut Tidak Setuju Anin
Menggemparkan! Balita di Seluma Muntahkan Cacing dari Mulut dan Hidung, Kini Dirujuk ke RSMY |
![]() |
---|
Viral! Guru SMA Injak Murid Saat Tidur, Korban Kejang dan Dilaporkan |
![]() |
---|
Pajero Nyungsep di Sawah Pati, Sopir Ngaku Antar Kuntilanak, Warga Bilang Pemandu Karaoke |
![]() |
---|
Waspada! Mie Instan Favoritmu Ternyata Mengandung Bahan Karsinogenik |
![]() |
---|
Akun Instagram Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Hilang usai sang Anak Sebut Sri Mulyani Agen CIA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.