Berita Viral

Aktivits Gerakan Perempuan Sulut Tidak Setuju Aning Divonis Hukum 'MATI'

Arnita Mamonto atau biasa di sapa Aning, yang tega membunuh bocah 8 tahun di Boltim yang merupakan keponakannya sendiri.

Istimewa
Aktivis Gerakan Perempuan Sulut Jean Christine Maengkom SH, MH. 

Selama persidangan, terungkap bahwa ibu korban sering memberikan bantuan kepada keluarga terdakwa, baik dalam bentuk pinjaman uang maupun makanan. Fakta ini menambah ironi dari tindakan keji yang dilakukan oleh Aning, mengingat ibu korban telah berulang kali menunjukkan kebaikan hati kepada keluarga terdakwa.

4. Terdakwa Tidak dalam Kondisi Gangguan Jiwa

Majelis hakim, dalam pertimbangannya, mengacu pada hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Bhayangkara yang dikeluarkan pada 25 Januari 2024.

Laporan tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan gangguan jiwa pada diri terdakwa.  Aning sepenuhnya menyadari perbuatannya dan risiko hukum atas tindakan yang dilakukan. Fakta ini menegaskan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan mental.

Baca juga: Gegara Tambang Ilegal di Solok Selatan, AKP Ryanto Tewas Didor di Kepala oleh AKP Dadang Iskandar

5. Hukuman Mati Dianggap Sesuai dengan Perbuatan Terdakwa

Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa. Artinya, semua fakta yang terungkap tidak memberikan alasan atau pembelaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, sehingga putusan hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang sesuai untuk kasus ini.

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Aktivis Gerakan Perempuan Sulut Tak Setuju Aning Divonis Hukuman Mati, Ternyata Alasannya karena ini, https://manado.tribunnews.com/2024/11/23/aktivis-gerakan-perempuan-sulut-tak-setuju-aning-divonis-hukuman-mati-ternyata-alasannya-karena-ini?page=all.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved