Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

VIDEO Pengakuan Pengacara Owner Ebudo Gorontalo soal Uang Pelicin untuk BPOM, Kejati, hingga Polda

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp30 juta dikembalikan setelah adanya desakan dari pihak pengawasan, sementara aliran sisa Rp100 juta masih belum diketa

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Haryanto Puluhulawa, kuasa hukum Nurhalisa Abdullah alias Elis, pemilik proudk skincare bejuluk Owner Ebudo, menghebohkan publik.

Sebab, ia mengaku jika kliennya, Owner Ebudo telah menggelontorkan dana sebesar Rp 130 juta demi "mengamankan" kasusnya. 

Menurut Haryanto, kliennya mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama "Iki," yang mengklaim mampu "mengamankan" kasus ini dari proses hukum. 

"Elis mengatakan uang tersebut diberikan kepada Iki, yang mengaku bisa mendistribusikannya ke tiga lembaga, yakni Kejaksaan, BPOM, dan Polda," jelas Haryanto.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp30 juta dikembalikan setelah adanya desakan dari pihak pengawasan, sementara aliran sisa Rp100 juta masih belum diketahui.


Baca Selengkapnya

BPOM hingga Polda Gorontalo Kompak Bantah Tudingan Disuap Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo

 

Nurhalisa Abdullah alias Elis tak menyangka bakal ditahan Kejari Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).
Nurhalisa Abdullah alias Elis tak menyangka bakal ditahan Kejari Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).(Kolase TribunGorontalo.com)

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Nurhalisa sosok Owner Ebudo rupanya menyuap jaksa, polisi, hingga BPOM Gorontalo.

Tak tanggung-tanggung, uang 'pemulus' sebesar Rp150 juta dikucurkan oleh Nurhalisa.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Nurhalisa Abdullah, Haryanto Puluhawa.

Haryanto mengaku Nurhalisa memberikan dana ratusan juta kepada sosok bernama Iki.

"Elis mengatakan uang tersebut diberikan kepada Iki, yang mengaku bisa mendistribusikannya ke tiga lembaga, yakni Kejaksaan, BPOM, dan Polda," ungkap Haryanto, Sabtu (9/11/2024).


Baca Selengkapnya

Kejati Gorontalo Bantah Tudingan Dapat Uang 'Pelicin' dari Owner Ebudo, Dadang Djafar: Tidak Benar 

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar (kiri) memberikan klarifikasi mengenai tudingan uang suap dari Owner Ebudo. Isu ini beredar ketika Tim Advocat Nurhalisa Abdullah, Haryanto Puluhulawa, menyebut kliennya telah mengirim orang suruhan untuk membayar aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar (kiri) memberikan klarifikasi mengenai tudingan uang suap dari Owner Ebudo. Isu ini beredar ketika Tim Advocat Nurhalisa Abdullah, Haryanto Puluhulawa, menyebut kliennya telah mengirim orang suruhan untuk membayar aparat penegak hukum.(Kolase TribunGorontalo.com)

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo membantah isu pegawai Kejati menerima suap dari Nurhalisa Abdullah sosok Owner Ebudo.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar, melalui siaran pers, Minggu (10/11/2024) sore.

Dalam pernyataannya, Dadang menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima uang 'pelicin' selama penanganan perkara Owner Ebudo.

Oleh karenanya, ia memastikan bahwa pernyataan Tim Advocat Owner Ebudo mengenai uang suap mengalir ke Kejati tidaklah benar.

"Kami menegaskan bahwa berita yang beredar terkait adanya pembayaran dalam proses penanganan kasus ini adalah tidak benar," ungkap Dadang.


Baca Selengkapnya

Jawaban BPOM Gorontalo soal Tuduhan Disuap Owner Ebudo dalam Kasus Skincare Ilegal

 

Kantor BPOM Gorontalo. Baru-baru ini kuasa hukum dari tersangka yang kasusnya ditangani BPOM mengungkap fakta mencengangkan soal suap.
Kantor BPOM Gorontalo. Baru-baru ini kuasa hukum dari tersangka yang kasusnya ditangani BPOM mengungkap fakta mencengangkan soal suap.(gps)

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo membantah tegas soal tuduhan menerima suap dari Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah alias Elis. 

Sebelumnya, Owner Ebudo alias Elis diserahkan BPOM kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo karena meracik kosmetik jenis skincare yang disebut ilegal. 

Hal itu lantaran Elis dianggap memproduksi skincare tidak dengan prosedur yang steril. Terutama karena ia tidak memiliki kompetensi meracik bahan-bahan jadi kosmetik. 

Namun setelah penyerahan itu, kuasa hukum Owner Ebudo mengaku jika kliennya itu telah menyerahkan dana Rp 130 juta untuk mengamankan kasus tersebut. 

Tetapi, Kepala BPOM Gorontalo, Stephanus Simon Sesa membantah jika pihaknya menerima dana tersebut. 


Baca Selengkapnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved