Prostitusi Online di Gorontalo

Modus Prostitusi Online Anak Muda di Gorontalo, Berbentuk Komunitas Sosial di Limboto

Dengan cerdik, para pelaku menyamarkan kegiatan ilegal ini dalam bentuk komunitas sosial anak muda, hingga akhirnya terendus oleh pihak kepolisian.

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Freepik
ILUSTRASI -- prostitusi online di Limboto Gorontalo, modus komunitas sosial. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang menyasar kalangan muda di Kabupaten Gorontalo.

Dengan cerdik, para pelaku menyamarkan kegiatan ilegal ini dalam bentuk komunitas sosial anak muda, hingga akhirnya terendus oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, menjelaskan bahwa jaringan ini beroperasi dari sebuah perumahan di wilayah Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan informasi yang diterima polisi, para pelaku membentuk komunitas sosial yang menjadi kedok kegiatan prostitusi online.

Berbekal laporan dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi lokasi perumahan tersebut sebagai titik pusat operasi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di perumahan tersebut, petugas mendapati sekelompok anak muda.

Termasuk ada pasangan yang diduga berperan sebagai mucikari atau perantara, serta beberapa wanita yang tengah menunggu pelanggan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan lima orang yang terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut.

"Kami amankan dua pria berinisial II dan RRH yang diduga sebagai mucikari atau perantara," ungkap Iptu Faisal, Selasa (5/11/2024).

Diamankan juga tiga wanita berinisial YW, ZH, dan WN yang diduga sebagai korban prostitusi online

Penyidikan lanjutan memastikan bahwa II dan RRH adalah pelaku utama dalam kasus ini, sementara ketiga wanita yang diamankan diposisikan sebagai korban. 

Dari hasil pemeriksaan awal, kasus ini kini telah naik ke tingkat penyidikan, dan kedua pria yang berperan sebagai mucikari resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, perkara ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Faisal. 

Menurut Faisal, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu II dan RRH, yang kini ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved