Prostitusi Online di Gorontalo

3 Kasus Prostitusi Online via Aplikasi Hijau Diungkap Polresta Gorontalo Kota Hanya dalam Sepekan

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Freepik
ILUSTRASI -- aplikasi hijau jadi alat transaksi prostitusi online di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dalam waktu sepekan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap tiga kasus prostitusi online.

Rata-rata, para terduga pelaku menggunakan perantara aplikasi hijau sebagai tempat transaksi dengan pelanggan. 

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta.

Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga, terutama terkait penggunaan aplikasi hijau untuk praktik prostitusi.

Menindaklanjuti laporan itu, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada 30 Oktober 2024, tim berhasil melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Kelurahan Limba UI, Kota Gorontalo.

Dalam operasi ini, seorang mucikari berinisial ARNM (19), warga Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, berhasil diamankan bersama dua wanita, yakni FM (21) dan NR (23).

Tak berhenti di situ, esok harinya pada 31 Oktober 2024, tim melanjutkan penyisiran di sebuah kos di Kelurahan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang: NRPB (19), warga Bolmong Utara, Sulawesi Utara; AFM (21), dan ALM (24), warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, serta seorang wanita berinisial RM (18) dari Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Operasi berlanjut hingga 2 November 2024, ketika Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus TPPO di kos-kosan di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Dalam operasi ini, dua tersangka baru berhasil diamankan, yaitu IM (19) dan MAL (20), keduanya warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

"Dari tiga kasus TPPO yang berhasil kami ungkap, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Gorontalo Kota," ungkap Kompol Leonardo.

Para tersangka yang telah ditetapkan adalah ARNM, AFM, ALM, RM, dan MAL.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga bertindak sebagai mucikari atau perantara yang menghubungkan para wanita dengan pelanggan melalui aplikasi hijau, dengan upah sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi.

"Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara," tegas Kompol Leonardo menutup keterangannya.

Modus Prostitusi Online Anak Muda di Gorontalo, Berbentuk Komunitas Sosial di Limboto

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved