Judi Online
Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Judi Online di Pegawai Kementerian Komdigi
Polda Metro Jaya Menangkap 11 Orang Terkait Kasus Dugaan Perjudiaan Online (judol) yang melibatkan sejumlah oknum pejabat
TRIBUNGORONTALO.COM-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menuturkan pihaknya sudah mencermati lama soal kasus perjudian online. Tepatnya sejak terbitnya Kepres nomor 21 tahun 2024 tentang pembentukan satgas judi online yang dibentuk pada 14 Juni.
Terkait satgas ini sudah disebut oleh eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi waktu itu ada 4 nama bandar besar.
"Kan sudah ada 4 bandar besar judi online katanya, tetapi tidak pernah terungkap," kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (2/11/2024).
Setelah Polri gencar pasca Presiden Prabowo Subianto menyampaikan serius untuk melakukan pemberantasan narkoba, korupsi dan judi online di beberapa wilayah di Indonesia barulah kasus oknum Kementerian Komdigi tertangkap.
Baca juga: Viral Polisi Tangkap TikTokers Gunawan Sadbor, Diduga Promosikan Judi Online
Menurutnya di tingkat Mabes Polri, Bareskrim, Dir Cyber juga di wilayah-wilayah terjadi penangkapan pengungkapan kasus judi online besar-besaran.
"Ya sekarang terungkap bahwa dari Kementerian Kominfo sekarang Kom-Digi, ternyata ada orang dalam yang main. Nah ini harus diperiksa nih sampai level mana permainan ini, apa modus permainan mereka. Apakah melindungi situs judi online dengan membabat situs-situs tertentu yang tidak kooperatif dengan mereka dan membiarkan situs-situs lain yang kooperatif atau modusnya seperti apa," paparnya.
IPW meminta agar kasus penangkapan oknum Kementerian Komdigi harus ditelusuri sampai ke atas siapa yang memerintahkan. Sugeng mendesak empat bandar besar yang pernah disampaikan Budi Arie agar dibongkar ke publik.
"Sudah 4 bandar disebut ternyata tidak muncul juga nama itu sekarang kan penangkapan-penangkapan itu konten kreator, operator kecil ya, ini tidak akan pernah selesai nih soal judi online," pungkasnya.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap 11 Orang Terkait Kasus Dugaan Perjudiaan Online (judol)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap 11 Orang Terkait Kasus Dugaan Perjudiaan Online (judol) yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).
"Ini 11 orang beberapa orang di antaranya adalah oknum Komdigi antara lain ada juga staf ahli dari Komdigi," ungkapnya.
Kombes Pol Ade Ary Syam belum mengungkap detail inisial yang ditangkap lantaran masih proses pendalaman.
Menurutnya, sampai saat ini petugas masih terus mendalami keterlibatan mereka dalam bisnis judi online.
Informasi yang diterima wartawan, penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan penggeledahan sebuah lokasi usaha di kawasan Kota Bekasi yang jadi kantor satelit mendukung aktivitas judi online.
Baca juga: Lagi Asyik Ngopi, Prajurit TNI Dikeroyok 9 Anggota Ormas di Kebayoran Baru, 1 Ditangkap 8 Diburu
| Terungkap Penyebab Judi Online Menjamur di Indonesia, 30 Ribu Rekening Diblokir OJK Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Eks Pegawai Kominfo RI yang Terlibat Kasus Judol Kini Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bansos Disalahgunakan untuk Judi Online dan Terorisme, DPR Desak Investigasi Tuntas |
|
|---|
| Eks Pegawai Kominfo Akui Bekingi 500 Situs Judol: 'Rp5 Juta per Domain per Bulan |
|
|---|
| Terbongkar di Sidang: Adhi Kismanto Orang Titipan Menteri, Lindungi Situs Judi, Minta Gaji Rp17 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fhdhsjhfdjcfbdshgahghhahhvsdsvdcb.jpg)