Kasus Suap

Wakil Ketua DPRD Bekasi Jadi Tersangka Kasus Suap, Diduga Terima Pajero Sport dan BMW dari Pengusaha

Soleman diduga menerima dua unit mobil yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari pengusaha di Bekasi bermaa Respi (RS).

Tangkap Layar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 Soleman (rompi pink) dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek, Selasa (29/10/2024).(Tangkapan layar Instagram @kejarikabupatenbekasi.) 

TRIBUNGORONTALO.COM-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Wakil Ketua DPRD KAbupaten Bekasi periode 2024-2029. Dalam kasus dugaan suap pengurus proyek pada Selasa (29/10/2024)

Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik menetapkan Soleman sebagai tersangka dengan barang bukti mobil Pajero dan BMW. Dalam kasus ini terjadi saat Soleman masih menjabat sebagai pimpinan DPD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

Soleman diduga menerima dua unit mobil yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari pengusaha di Bekasi bermaa Respi (RS).  Ketua DPC PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.

“Penyidik dari tindak pidana korupsi melakukan penetapan tersangka terhadap saudara SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019-2024, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.

Baca juga: Profil Charles Sitorus, Sosok yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Bersama Tom Lembong

Soleman diketahui kembali menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029. Penahanan Soleman merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan Respi (RS), seorang pengusaha di Bekasi.

Respi diketahui merupakan pihak pemberi gratifikasi kepada Soleman. Dwi mengatakan, kasus suap ini berkaitan dengan pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Respi memberikan dua unit mobil kepada Soleman demi mendapatkan puluhan proyek dari DPRD Kabupaten Bekasi.  

“Jadi SL ini adalah penerima suap, kalau pemberinya sudah diproses dan sempat ditahan,” ucap dia.  

Tidak tanggung-tanggung, jumlah proyek yang diberikan terkait gratifikasi ini mencapai 26 titik.

Rata-rata anggaran proyek tersebut mencapai Rp200-300 juta. Puluhan proyek itu lantas dibagikan pada empat perusahaan yang berafiliasi dengan RS.

"(Gratifikasi Soleman) adalah untuk proyek, mereka sama-sama untuk pengurusan proyek. Proyek bervariasi rata-rata 200-300 juta rupiah, kurang lebih 26 proyek untuk empat CV (perusahaan),” ucap dia.

Baca juga: Thomas Trikasih Lembong Mantan C0-Captain Timnas Anies Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

“Sebanyak 26 proyek ini lolos atas dasar pengaruh dan dari yang bersangkutan, SL, dengan imbalan kendaraan roda empat,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa, menambahkan.

Ronald mengatakan, Soleman sebelumnya dipanggil sebagai saksi. Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Ini pemanggilan pertama untuk di tahap setelah pemilu selesai, yang bersangkutan langsung datang. Datang jam 2 menjawab 20 pertanyaan. Selanjutnya kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Dalam kasus ini, ujar Dwi, Soleman disangkakan melanggar sejumlah pasal yakni pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf e, pasal 12 b, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1A, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1b dan pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2001.

“Selanjutnya masih akan lakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait,” katanya.

Baca juga: 3 Fakta Terungkap Tom Lembong Mantan CO-Captain Timnas Anies Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved