Kasus Suap
Menas Erwin Djohansyah Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara Hasbi Hasan
Menas Erwin Djohansyah (MED) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Menas Erwin Djohansyah (MED) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti kuat keterlibatan Direktur PT Wahana Adyawarna tersebut.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Menas Erwin memiliki peran sentral sebagai pihak swasta yang menghubungkan sejumlah individu yang memiliki kepentingan perkara dengan Hasbi Hasan (HH), yang saat itu menjabat Sekretaris MA (periode 2020-2023).
KPK menduga, keterlibatan Menas dimulai sekitar awal tahun 2021.
Ia diperkenalkan oleh seseorang berinisial FR kepada Hasbi Hasan untuk meminta bantuan mengurus perkara temannya di tingkat kasasi.
"Pada rentang waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2021 terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan FR dengan HH di beberapa tempat, di mana dalam pertemuan tersebut FR bersama MED meminta bantuan HH untuk membantu menyelesaikan perkara temannya," ungkap Asep Guntur di Gedung KPK, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/9/2025).
Pertemuan awal para pihak berlangsung di tempat umum. Namun, Hasbi Hasan kemudian meminta pembicaraan dipindahkan ke lokasi tertutup, yang lantas disediakan oleh Menas Erwin Djohansyah.
Setidaknya, ada lima perkara sengketa yang diminta Menas kepada Hasbi Hasan untuk diurus, meliputi:
- Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur
- Perkara sengketa lahan Depok
- Perkara sengketa lahan di Sumedang
- Perkara sengketa lahan di Menteng
- Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.
Asep Guntur menegaskan, Hasbi Hasan menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai permintaan Menas.
Menas Erwin Djohansyah telah menjadi buronan setelah tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali sebagai tersangka.
Ia berhasil ditangkap penyidik di sebuah rumah di bilangan BSD, Tangerang Selatan, pada hari Rabu (24/9/2025).
Setelah pemeriksaan intensif, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Menas Erwin Djohansyah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur.
Menas Setor DP Rp9,9 miliar
Menas Erwin Djohansyah, diduga memberikan uang sebesar Rp 9,8 miliar kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2023, Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan uang dengan nilai fantastis tersebut merupakan uang muka (down payment/DP) yang diserahkan Menas untuk mengurus sejumlah perkara yang bergulir di tingkat kasasi MA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.