Minggu, 8 Maret 2026

Kasus Suap Ekspor Crude Palm Oli

Daftar 8 Nama-nama Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Ketua PN Jaksel Hingga Legal Wilmar Group

Ada suap yang mengalir senilai Rp 60 miliar dari terdakwa ke pihak hakim, agar terdakwa mendapatkan vonis lepas atau onslag kasus ekspor CPO.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Daftar 8 Nama-nama Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Ketua PN Jaksel Hingga Legal Wilmar Group
Kolase/Tribunnews.com
KASUS SUAP EKSPOR CPO-Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan kronologi penyerahan Rp 60 miliar itu dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam. Ada suap yang mengalir senilai Rp 60 miliar dari terdakwa ke pihak hakim, agar terdakwa mendapatkan vonis lepas atau onslag kasus ekspor CPO minyak goreng (migor). Begini kronologi penyerahan gratifikasi Rp 60 miliar itu. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan kronologi penyerahan Rp 60 miliar itu dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.

Ada suap yang mengalir senilai Rp 60 miliar dari terdakwa ke pihak hakim, agar terdakwa mendapatkan vonis lepas atau onslag kasus ekspor CPO minyak goreng (migor). Begini kronologi penyerahan gratifikasi Rp 60 miliar itu.

Adapun delapan tersangka yang terlibat dalam kasus suap ini, di antaranya:

  1. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
  2. Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
  3. Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
  4. Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
  5. Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
  6. Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
  7. Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
  8. Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group

Dari delapan tersangka itu, Pejabat Tinggi di Wilmar Group dengan jabatan Head and Social Security Legal, Muhammad Syafei (MSY) menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok 17 April 2025: Cinta, Kesehatan, Karir dan Keuangan

Dalam kasus ini, dia diduga berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

"Sehingga malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," katanya.

MSY kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa.

Pidana yang disangkakan kepada Muhammad Syafei adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

Kronologi Penyuapan

Sebelumnya, Qohar membeberkan kronologi penyuapan yang melibatkan para hakim hingga akhirnya memutuskan vonis lepas setelah menerima uang dari pihak tersangka.

Dia mengatakan, awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut, berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. 

Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan permintaan vonis onslag tersebut. 

Mendengar hal itu, Arif pun menyetujui permintaan tersebut. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara, yakni melipatgandakan uang suap tersebut. 

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved