Kasus Pelecehan Gorontalo
BREAKING NEWS: Ruly Sinukun Eks Dosen Gorontalo Terdakwa Kasus Pelecehan Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ruly Sinukun, terdakwa kasus pelecehan seksual.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ruly-Sutrisno-Sinukun-terbukti-bersalah-atas-kasus-pelecehan-seksual.jpg)
Diberitakan sebelumnya, Rully Sinukun sempat tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Unisan Gorontalo.
Pihak kampus Unisan Gorontalo pun membenarkan status Ruly Sinukun sebagai dosen tetap. Rully juga dikontrak UNG.
Rully Sinukun juga pernah pengajar di Politeknik Gorontalo (Poligon). Namun ia berhenti dan mengajukan permohonan sebagai dosen di Unisan Gorontalo dan dosen kontrak di UNG.
Baca juga: BREAKING NEWS: Matris Lukum Tersangka Korupsi Benteng Otahana Diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo
Diketahui pula Rully Sinukun merupakan dosen tetap di Unisan Gorontalo sejak 3 Mei 2021.
“Memang setelah kita telusuri itu memang dosen tetap di Unisan tapi dia masih tergolong dosen baru,” ujar Hijrah Lahaling, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unisan Gorontalo, Selasa (17/10/2023).
Pihak Unisan Gorontalo pada Mei 2023 telah dilayangkan surat pemberitahuan dari UNG atas kasus yang saat itu tengah berproses di kepolisian.
“Satgas UNG setelah keluar pemecatan itu ditelusuri ternyata dia dosen tetap Unisan makanya menyurat di sini,” ujar Hijrah.
Berdasarkan hal tersebut pihakn Satgas PPKS Unisan Gorontalo menginformasikan terkait persoalan yang menimpa oknum dosen tersebut.
“Kami merekomendasikan ke pimpinan, karena ini PTS kita menyurat ke yayasan dan juga menyurat ke rektor, kita membuat berita acara juga,” tambahnya.
Saat itulah pihak yayasan dan Rektor Unisan Gorontalo sepakat serta memberhentikan secara tidak hormat kepada dosen yang melakukan kekerasan seksual tersebut.
“Ketua yayasan langsung membuat surat pemberhentian tidak hormat tertanggal 17 Juli 2023, itu sudah bukan lagi Universitas Ichsan Gorontalo. Dan dua bulan kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena proses itu sudah berproses disana (Polda),” tandasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya