Kasus Pelecehan Gorontalo
BREAKING NEWS: Ruly Sinukun Eks Dosen Gorontalo Terdakwa Kasus Pelecehan Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ruly Sinukun, terdakwa kasus pelecehan seksual.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ruly Sutrisno Sinukun, terdakwa kasus pelecehan seksual.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua PN Gorontalo, Dwi Hatmodjo.
Perkara yang didaftarkan sejak Selasa 25 Juni 2024 itu akhirnya sampai pada amar putusan terdakwa.
Ruly telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah pada kasus kekerasan seksual.
"Ruly Sutrisno Sinukun terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik dan melakukan perbuatan seksual secara fisik yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Dilakukan lebih dari satu kali dan dilakukan terhadap lebih dari satu orang," bunyi putusan majelis hakim.
Ruly Sinukun merupakan mantan dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Universitas Ichsan Gorontalo.
Ia didakwa kasus pelecehan seksual fisik dan verbal.
Putusan plecehan seksual dengan nomor perkara 137/pid.sus/2024/PN Gto itu berlangsung di Ruang Sidang, Prof Seno Adji Pengadilan Negeri Gorontalo pada 24 Oktober 2024.
Ruly dipidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidiair enam bulan kurungan.
Mengutip laman SIPP PN Gorontalo menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada saksi korban AJ sejumlah Rp3,4 juta.
Apabila biaya Restitusi tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sejumlah barang bukti juga memberatkan Ruly Sinukun yaitu satu buah flashdisk berisikan video rekaman, print out chattingan terdakwa dengan saksi korban IG melalui aplikasi Messenger.
Kemudian barang bukti lain berasal dari penasihat hukum dan terdakwa berupa, satu buah CD video rekaman AJ dan satu CD video rekaman IG.
Berdasarkan catatan PN Gorontalo, Ruly Sinukun telah mengajukan permohonan banding pada 25 Oktober 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ruly-Sutrisno-Sinukun-terbukti-bersalah-atas-kasus-pelecehan-seksual.jpg)