Korupsi Benteng Otanaha

BREAKING NEWS: Matris Lukum Tersangka Korupsi Benteng Otahana Diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo

Matris Lukum sosok tersangka korupsi revitalisasi benteng otanaha kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo pada Selasa (29/10/2024)

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Alfian Kiayi (kanan) bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rully Lamusu (kiri) saat menerima tersangka Matris Lukum (tengah). Foto/Arianto 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Matris Lukum sosok tersangka korupsi revitalisasi benteng otanaha kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo pada Selasa (29/10/2024). 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Alfian Kiayi, menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan langsung Polda Gorontalo.

"Karena wilayah daerah hukumnya berada di Kota Gorontalo maka dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti itu di Kejari Kota Gorontalo," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (29/10/2024).

Ia juga menjelaskan penyerahan tersangka ini terkait kasus pekerjaan pengembangan objek wisata Benteng Otahana di Dinas Pariwisata Kota Gorontalo.

"Tersangkanya ML selaku Sekdis Kpemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo dengan kerugian negara sekitar Rp800 juta berdasarkan perhitungan dari ahli auditor BPK RI," jelasnya.

"Adapun mulai hari ini tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tambahnya.

Lebih lanjut Alfian menuturkan terdapat beberapa barang bukti berupa beberapa dokumen dan juga pengembalian uang.

"Pengembalian uang yang telah disita dan dijadikan barang bukti, adapun rinciannya nanti kami akan sampaikan lebih lanjut pada saat proses persidangan di pengadilan nanti," tegasnya.

Akibat perbuatannya Matris Lukum terancam pidana berdasarkan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

"Kemudian ancaman subsidernya pasal 3 di mana masing-masing ancaman pidana di atas 5 tahun pasal 2 itu sendiri ancamannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara sehingga terhadap tersangka bisa dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam KUHP," tandasnya.

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved