Kasus Pelecehan Gorontalo
BREAKING NEWS: Ruly Sinukun Eks Dosen Gorontalo Terdakwa Kasus Pelecehan Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ruly Sinukun, terdakwa kasus pelecehan seksual.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ruly-Sutrisno-Sinukun-terbukti-bersalah-atas-kasus-pelecehan-seksual.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ruly Sutrisno Sinukun, terdakwa kasus pelecehan seksual.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua PN Gorontalo, Dwi Hatmodjo.
Perkara yang didaftarkan sejak Selasa 25 Juni 2024 itu akhirnya sampai pada amar putusan terdakwa.
Ruly telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah pada kasus kekerasan seksual.
"Ruly Sutrisno Sinukun terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik dan melakukan perbuatan seksual secara fisik yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Dilakukan lebih dari satu kali dan dilakukan terhadap lebih dari satu orang," bunyi putusan majelis hakim.
Ruly Sinukun merupakan mantan dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Universitas Ichsan Gorontalo.
Ia didakwa kasus pelecehan seksual fisik dan verbal.
Putusan plecehan seksual dengan nomor perkara 137/pid.sus/2024/PN Gto itu berlangsung di Ruang Sidang, Prof Seno Adji Pengadilan Negeri Gorontalo pada 24 Oktober 2024.
Ruly dipidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidiair enam bulan kurungan.
Mengutip laman SIPP PN Gorontalo menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada saksi korban AJ sejumlah Rp3,4 juta.
Apabila biaya Restitusi tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sejumlah barang bukti juga memberatkan Ruly Sinukun yaitu satu buah flashdisk berisikan video rekaman, print out chattingan terdakwa dengan saksi korban IG melalui aplikasi Messenger.
Kemudian barang bukti lain berasal dari penasihat hukum dan terdakwa berupa, satu buah CD video rekaman AJ dan satu CD video rekaman IG.
Berdasarkan catatan PN Gorontalo, Ruly Sinukun telah mengajukan permohonan banding pada 25 Oktober 2024.
Diberitakan sebelumnya, Rully Sinukun sempat tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Unisan Gorontalo.
Pihak kampus Unisan Gorontalo pun membenarkan status Ruly Sinukun sebagai dosen tetap. Rully juga dikontrak UNG.
Rully Sinukun juga pernah pengajar di Politeknik Gorontalo (Poligon). Namun ia berhenti dan mengajukan permohonan sebagai dosen di Unisan Gorontalo dan dosen kontrak di UNG.
Baca juga: BREAKING NEWS: Matris Lukum Tersangka Korupsi Benteng Otahana Diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo
Diketahui pula Rully Sinukun merupakan dosen tetap di Unisan Gorontalo sejak 3 Mei 2021.
“Memang setelah kita telusuri itu memang dosen tetap di Unisan tapi dia masih tergolong dosen baru,” ujar Hijrah Lahaling, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unisan Gorontalo, Selasa (17/10/2023).
Pihak Unisan Gorontalo pada Mei 2023 telah dilayangkan surat pemberitahuan dari UNG atas kasus yang saat itu tengah berproses di kepolisian.
“Satgas UNG setelah keluar pemecatan itu ditelusuri ternyata dia dosen tetap Unisan makanya menyurat di sini,” ujar Hijrah.
Berdasarkan hal tersebut pihakn Satgas PPKS Unisan Gorontalo menginformasikan terkait persoalan yang menimpa oknum dosen tersebut.
“Kami merekomendasikan ke pimpinan, karena ini PTS kita menyurat ke yayasan dan juga menyurat ke rektor, kita membuat berita acara juga,” tambahnya.
Saat itulah pihak yayasan dan Rektor Unisan Gorontalo sepakat serta memberhentikan secara tidak hormat kepada dosen yang melakukan kekerasan seksual tersebut.
“Ketua yayasan langsung membuat surat pemberhentian tidak hormat tertanggal 17 Juli 2023, itu sudah bukan lagi Universitas Ichsan Gorontalo. Dan dua bulan kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena proses itu sudah berproses disana (Polda),” tandasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.