Gorontalo Terkini
2 Liter Miras Beralkohol Disita Setiap Hari di Tilamuta Gorontalo
Secara umum, dari Juni hingga Oktober 2024, Polsek Tilamuta berhasil menyita lebih dari 350 liter miras yang beredar di wilayah tersebut.
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ratusan-botol-miras-beralkohol-diamankan-Polsek-Tilamuta-Boalemo-Gorontalo.jpg)
Mantan Kapolsek Botumoito itu berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya miras dan menjauhinya demi kebaikan bersama.
"Kami berharap masyarakat bisa menghindari segala macam bentuk yang berkaitan dengan minuman keras, karena efeknya sangat merugikan, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga bagi orang lain," tegasnya.
Polsek Tilamuta memiliki langkah tegas dalam menangani pelanggaran terkait miras.
Jika ditemukan minuman keras yang dijual, seluruh barang akan disita dan jika hanya dikonsumsi di tempat, miras tersebut akan langsung dimusnahkan.
Para penjual yang tertangkap akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjualan lagi, sebagai upaya menciptakan efek jera.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan peredaran miras di wilayah Tilamuta dan sekitarnya dapat semakin berkurang, dan dampak negatif yang ditimbulkannya dapat diminimalisir.(*)