Rektor Lecehkan Pegawai

Amir Halid Eks Rektor UNU Tak Kunjung Jadi Tersangka, Kuasa Hukum 11 Korban Sambangi Polda Gorontalo

Kuasa Hukum korban, Nova Rolina dan Nismawaty Male meminta kasus pelecehan dilakukan eks Rektor UNU Gorontalo, Amir Halid segera diusut tuntas.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Nova Rolina dan Nismawaty Male, Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan oleh eks Rektor UNU Gorontalo, Amir Halid saat ditemui TribunGorontalo.com, Rabu (7/8/2024). 

Penetapan tersangka harus bedasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terduga pelaku.

Nova berharap, korban pelecehan seksual segera mendapatkan keadilan dari penegak hukum. Ia pun meminta dukungan dari masyarakat. 

"Dan kami masih percaya kepada pihak kepolisian bekerja dengan baik, klien kami ini hanya minta keadilan," tandasnya.

Sementara itu TribunGorontalo.com masih menunggu konfirmasi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro.

Baca juga: Oknum Dosen Universitas Pohuwato Dipecat Atas Dugaan Pelecehan: Unipo tidak Mentolerir

Diberitakan sebelumnya Polda Gorontalo telah memeriksa 11 orang yang menjadi korban pelecehan oleh sang rektor.

Berdasarkan keterangannya, Desmont menyebut pihaknya telah menerima laporan dari para korban.

"Iya laporan sudah masuk ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Selasa 23 April 2024," ungkap Desmont kepada TribunGorontalo.com, Kamis (25/4/2024).

Laporan itu masuk dengan registrasi Nomor: LP/B/IV/2024/SPKT/POLDA GORONTALO.

Lebih lanjut Demont menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

"Saat ini perkembangannya, kita telah memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada 11 orang korban," terangnya.

Adapun rektor UNU Gorontalo diduga melecehkan 15 orang di lingkungan kampus. Namun hanya 11 korban berani melapor ke pihak kepolisian.

Menurut Pendamping Hukum Korban, Nismawati Male, delapan korban merupakan dosen UNU Gorontalo.

Nismawati menegaskan rektor bergelar profesor itu melecehkan korban secara fisik maupun verbal.

"Fisiknya itu dengan menyentuh beberapa bagian tubuh wanita, dan verbalnya menjurus ke hal-hal yang kotor," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved