Rektor Lecehkan Pegawai

Amir Halid Eks Rektor UNU Tak Kunjung Jadi Tersangka, Kuasa Hukum 11 Korban Sambangi Polda Gorontalo

Kuasa Hukum korban, Nova Rolina dan Nismawaty Male meminta kasus pelecehan dilakukan eks Rektor UNU Gorontalo, Amir Halid segera diusut tuntas.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Nova Rolina dan Nismawaty Male, Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan oleh eks Rektor UNU Gorontalo, Amir Halid saat ditemui TribunGorontalo.com, Rabu (7/8/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kuasa Hukum korban, Nova Rolina dan Nismawaty Male meminta kasus pelecehan dilakukan eks Rektor UNU Gorontalo, Amir Halid segera diusut tuntas.

Pasalnya kasus terjadi pada 23 Maret 2024 itu belum ada kejelasan. Terduga pelaku pun tak kunjung jadi tersangka.

Olehnya itu, Nova dan Nismawaty menyambangi Polda Gorontalo pada Selasa (6/8/2024) kemarin. 

"Kami mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan laporan kami terkait kasus pelecehan seksual. Ada 11 korban (yeks Rektor UNUGO," ungkap Nismawaty kepada TribunGorontalo.com, Rabu (7/8/2024).

Kuasa hukum juga mempertanyakan status Amir Halid hingga saat ini belum dinyatakan sebagai tersangka, Padahal sejak Mei 2024, kasus itu telah naik ke penyidikan. 

"Untuk proses-prosesnya kami sudah jalankan semuanya, sampai dengan ahli forensik, dan menurut penyidik akan digelar sesegera mungkin," ucapnya.

Nismawaty merasa khawatir dengan penanganan kasus tersebut yang menurutnya lama dan tidak ada kejelasan. Bahkan korban dan keluarga korban juga menanyakan hal tersebut. 

"Kami sudah tanyakan ke penyidik, mereka hanya jawab sesuai prosedur saja," terangnya

Bahkan Nismawaty merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya proses pemeriksaan alat bukti dari ahli psikolog kepada 11 korban diminta hingga tiga kali. 

"Untuk psikolog itu memang sudah melakukan pemeriksaan, namun dimintakan lagi untuk yang ke dua kali, kami mengiyakan, kemudian diundur-undur lagi, kemudian diminta yang ke tiga kali, tapi kami sudah tidak mau lagi," jelasnya

Nismawaty pun mengatakan kepada penyidik untuk mengunakan hasil psikolog yang sudah ada.

Diketahui hasil pemeriksaan psikolog merupakan salah satu barang bukti kuat yang dapat menyeret terduga pelaku, Amir Halid menjadi tersangka.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Korban, Nova Rolina juga menambahkan terakhir kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan forensik.

Segala bentuk kelengkapan berkas dan bukti-bukti perkara juga telah diserahkan oleh kuasa hukum. Bahkan bukti video yang menunjukkan wajah Amir Halid melakukan dugaan pelecehan seksual juga telah diserahkan.

"Untuk bukti-bukti sudah kami serahkan dari awal, sudah dua alat bukti, saksi-saksi, bukti surat juga sudah kami serahkan, video tindakan pelecehan juga," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved