Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Kronologi Lengkap Kasus Suap Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo

Kronologi lengkap kasus suap proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG
Dua tersangka kasus gratifikasi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo saat berada di mobil tahanan di Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024) malam 

Terancam 20 Tahun Penjara

Imbas kelakuan dua tersangka itu, mereka harus menanggung akibatnya. Tak tanggung-tanggung undang-undang yang menjerat tersangka adalah kurungan penjara paling lama 20 tahun. 

Hal itu tertuang dalam pasal yang didakwakan terhadap Antum Abdullah dan Faisal Lahay.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling satu tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Nursurya

"Kemudian Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun," tambahnya

Sebelumnya status Antum dan Faisal hanya sebagai saksi namun kata Nursurya hari ini telah dinaikkan menjadi tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone

"Bahwa Saksi AA dan Saksi FL pada hari ini telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-1113/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka AA dan surat penetapan tersangka Nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka FL," tegasnya

Ditahan Selama 20 Hari Ke depan di Lapas

Selain itu selama 20 hari kedepan Antum dan Faisal akan ditahan terhitung sejak 11 Junı 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 di Lapas Kelas Il A Kota Gorontalo

"Bahwa Tersangka AA dan FL pada hari ini di lakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan : Nomor Prnt- 339/P S/Fd 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka AA dan Surat Perintah Penahanan Nomor Prnt-340/P 5/Fd 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka FL," tandasnya

Sebelumnya Dinas PUPR Kota Gorontalo membongkar median jalan Jalan Nani Wartabone eks Jalan Panjaitan.

Median sepanjang 1,1 kilometer itu membentang dari depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) hingga Bundaran HI atau Bundaran Saronde itu.

Sesuai desain proyek, jalan tersebut akan dibuat satu arah. Pengerjaannya menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tak tanggung-tanggung anggaran proyek itu sebesar Rp 23 miliar untuk perbaikan badan jalan, drainase, perbaikan landscape, pedestrian, dan tambahan untuk mempercantik jalan.

Proyek ini direncanakan selesai pada 2022 silam namun hingga 2024 belum kunjung selesai dan masih menyisakan sejumlah pekerjaan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved