Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
Kronologi Lengkap Kasus Suap Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Kronologi lengkap kasus suap proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
Lebih lanjut Nursurya mengatakan bahwa hasil pemilihan tersebut dilakukan review oleh tersangka Antum Abdullah.
"Di mana berdasarkan hasil review tersebut tersangka AA menolak hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo," ucapnya
"Dan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang, namun hasil review tersebut ditanggapi oleh Pokja Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo yang tetap pada hasil pemilihannya," tambahnya
Menurut regulasi, review dilakukan oleh tersangka Antum Abdullah bertentangan dengan dokumen pemilihan Nomor :600/POKJA.PBJ-KOTA.GTo/IX/2021 tanggal 01 September 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan.
Nursurya menjelaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah R.1 No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanan Pengadaan barang & Jasa Pemerintah melalui Penyedia yang menyebutkan bahwa penolakan sebagainana dimaksud berdasakan BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan atau pihak lain).
"Bahwa tersangka AA menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa kepada PT Mahardika Permata Mandiri dengan Direktur Utama Azhari," tuturnya
"Yang kemudian memberikan kuasa Direktur kepada saksi Direktur Deny Juaeni selaku pihak yang dinyatakan cadangan kedua oleh Pokja Setda Kota Gorontalo, padahal bertentangan," tambahnya
Penetapan PT Mahardika Permata Mandiri sebagai pemenang tender paket tersebut, Antum Abdullah bekeja sama dengan Tersangka Faisal Lahay selaku pihak swasta dengan adanya komitmen pemberian fee sebesar 17 persen dari nilai kontak sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.
"Di mana jika komitmen fee tidak diberikan maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deny Juaeni selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo," ujarnya
"Maka saksi Deny Junaeni memberikan komitmen fee senilai Rp2,3 miliar melalui rekening BankBCA milik saksi Bahrudin Pulukadang alias Alo," tambahnya
Nursurya membeberkan dimana dana proyek dinikmati oleh Faisal Lahay senilai Rp1,6 miliar dan Antum Abdullah menikmati uang tunai senilai Rp 303 juta.
Saksi dan Alat Bukti
Dalam proses penetapan tersangka kepada Antum Abdullah dan Faisal Lahay, Kejati Gorontalo telah melakukan tahapan sesuai peraturan yang berlaku.
Kejati Gorontalo telah mengantongi keterangan saksi, keterangan ahli hingga barang bukti yang menjerat kedua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.
"Keterangan saksi 29 orang, keterangan Ahli sebanyak dua orang terdiri dari Ahli digital forensik dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa serta barang bukti 59 bundel dokumen," jelas Nursurya.
| Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun Penjara usai Terlibat Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone Gorontalo |
|
|---|
| Terdakwa Faisal Lahay Ternyata Pernah Jadi Donatur Marten Taha di Pilwako Gorontalo 2018 |
|
|---|
| Update Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha Blak-blakan soal Biaya Perjalanan Dinas |
|
|---|
| 5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Eks Wali Kota Gorontalo Bantah Terima Rp 1,2 M |
|
|---|
| Soal Aliran Dana Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha: Saya Tidak Tahu dan Tidak Pernah Terima |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/proyek-Jalan-Nani-Wartabone-Kota-Gorontalo-888.jpg)