Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
Kronologi Lengkap Kasus Suap Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Kronologi lengkap kasus suap proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kronologi lengkap kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone di ruang konferensi pers, Selasa (11/6/2024) malam.
Kedua tersangka itu yaitu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay.
Antum dan Faisal diduga menerima suap atau gratifikasi pada proyek jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.
Faisal Lahay diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dan Antum Abdullah menikmati uang senilai Rp303 juta.
Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat pelanggaran melawan hukum diduga dilakukan kedua tersangka.
Tersangka diduga melakukan menerima gratifikasi pada proyek Jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.
Keduanya diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp 2,3 miliar
Tak hanya itu, gratifikasi diduga dilakukan tersangka untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone.
"Menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya
Kronologis Gratifikasi
Nursurya menjelaskan bahwa pada Selasa 12 Oktober 2021 atau setidaknya dalam bulan Oktober 2021 berdasarkan hasil pemilihan kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo.
"Itu diserahkan kepada tersangka selaku kuasa pengguna anggaran merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo bertempat di Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya
"Terdapat tiga pemenang penyedia barang dan jasa yaitu PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai Pemenang, PT Rizki Aflah Jaya Abadi Sebagai Cadangan 1 dan PT Mahardika Permata Mandiri Sebagai Cadangan II," jelasnya
| Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun Penjara usai Terlibat Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone Gorontalo |
|
|---|
| Terdakwa Faisal Lahay Ternyata Pernah Jadi Donatur Marten Taha di Pilwako Gorontalo 2018 |
|
|---|
| Update Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha Blak-blakan soal Biaya Perjalanan Dinas |
|
|---|
| 5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Eks Wali Kota Gorontalo Bantah Terima Rp 1,2 M |
|
|---|
| Soal Aliran Dana Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha: Saya Tidak Tahu dan Tidak Pernah Terima |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/proyek-Jalan-Nani-Wartabone-Kota-Gorontalo-888.jpg)